KUHP Baru: Ini Penjelasan yang Berhak Lapor dalam Kasus Perzinahan
Hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.
JERNIH-Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Dr. Albert Aries memastikan, bahwa yang dapat membuat pengaduan terkait dengan pasal perzinaan dalam KUHP baru, hanyalah suami atau istri.
“Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan,” kata Albert Aries dalam keterangan yang diterima di Jakarta, pada Kamis (8/12/2022).
Artinya tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung. Dengan demikian aturan ini menutup peluang pihak lain melapor bahkan main hakim sendiri.
Sebagai delik aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu.
Dijelaskan oleh Albert, bahwa dalam pasal itu tidak ada perubahan substantif jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Jika akhirnya terbukti, ada alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.
“Jadi, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, kondisi ini juga tidak akan berubah,”.
Albert menyatakan jika klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan keliru secara fundamental tentang pasal tersebut yang berdampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
Pengaduan tersebut juga juga tidak dapat dipilah-pilah, dimana tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses. Keputusan untuk mengajukan pengaduan harus betul-betul dipertimbangkan oleh pihak yang berhak mengadu.
“KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapa pun,” kata Albert menambahkan.
Untuk itu, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir berinvestasi dan berwisata di Indonesia karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.
“So, please come and invest in remarkable Indonesia!”.
Indonesia memberi penghormatan pada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal itu, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang. (tvl)