POTPOURRI

Label Halal Kini Diterbitkan Kementerian Agama

Menurut Menag Yaqut, sertifikasi halal bukan wewenang organisasi kemasyarakatan (Ormas), namun harus diselenggarakan oleh pemerintah.

JERNIH-Penerbitan Label Halal kini tak lagi milik Majels Ulama Indonesia (MUI) karena sudah diambil oleh oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui media sosial Instagram pribadinya @gusyaqut, pada Sabtu (12/3/2022).

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Menag Yaqut.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 menyebut jika BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022.

baca juga: Ini Aturan Ibadah Terbaru yang Diterbitkan Kemenag. Masyarakat Wajib Tahu

Menag Yaqut menerangkan jika dalam undang-undang dijelaskan bahwa sertifikasi halal bukan wewenang organisasi kemasyarakatan (Ormas), namun harus diselenggarakan oleh pemerintah.

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” katanya.

Perubahan lainnya terkait label halal adalah bentuk label halal baru berbeda bentuknya dengan label halal milik MUI.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, bentuk Label Halal Indonesia yang baru terdiri atas dua objek, yakni bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.

baca juga: Kemenag Terbitkan Pedoman Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Ini Isinya

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian, sehingga membentuk kata Halal,” kata Aqil Irham dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/3/2022).

Adapun warna yang digunakan adalah ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

“Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” kata Aqil Irham.

Warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

Dalam Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, label halal berlaku efektif pada 1 Maret 2022. (tvl)

Back to top button