Lho, Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini
Polda Papua membenarkan Ricky melarikan diri pada Kamis, 14 Juli melalui Skouw, Kota Jayapura. Ricky melintas melalui jalan setapak dan masuk ke Wutung, Papua Nugini. Saat melintas di perbatasan RI-Papua Nugini Ricky teerlihat membawa dua tas ransel.
JERNIH-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak pada daftar pencaharian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
Ricky diketahui buron setelah dtiunggu kehadirannya di gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis, 14 Juli lalu. Sebelumny KPK telah menetapkan Ricky sebagai tersangka penerimaan suap serta gratifikasi.
“Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ujar Ali, pada Senin (18/7/2022).
baca juga: Beli BBM, Pilih Sebut Jumlah Uang atau Jumlah Liter?
Fikri menduga saat Bupati Memberamo Tengah itu kabur ke Papua Nugini telah mendapat bantuan dari sejumlah pihak. KPK kini telah memeriksa beberapa orang yang diduga membantu tersangka.
“Untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak diantaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka,” kata Ali kepada wartawan.
Jika ada orang yang terbukti sengaja membantu Ricky kabur dari KPK, kata Ali, mereka juga akan dikenakan pasal pidana lantaran menghalangi proses penyidikan perkara.
Orang-orang tersebut diancam dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta.
Sebelumnya KPK telah melakukan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. KPK telah memanggil Ricky namun Ricky tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah.
KPK memutuskan langkah untuk jemput paksa Ricky ke Papua. Namun, di sana Ricky tidak ditemukan. Ricky diduga kabur sebelum KPK menemuinya. (tvl)