POTPOURRI

LPSK Minta Status Tersangka Nurhayati Dicabut

Selama ini, Pemerintah mengkampanyekan agar masyarakat berani membuat laporan dan bersaksi mengungkap kejahatan korupsi. Namun pada kenyataannya, sejak kasus Nurhayati mencuat ke publik, bukan tak mungkin malah masyarakat takut melapor apalagi menjadi saksi.

JERNIH-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi Nurhayati, pelapor kasus korupsi yang jadi tersangka sambil berharap aparat penegak hukum mencabut status tersangka Nurhayati.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengaku sudah berkomunikasi dengan Nurhayati dan menyesalkan keputusan penyidik yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

“Sekarang dia sudah menjadi terlindung LPSK,” kata Hasto kepada awak media di Gedung Sate, Jumat (25/2).

Terungkapnya kasus korupsi itu, berkat laporan Nurhayati ke BPD Citemu yang kemudian, diteruskan ke Polres Cirebon Kota.

“Kemudian (Nurhayati) diminta kerja samanya oleh polisi untuk mengungkap peristiwa itu. Mestinya, yang bersangkutan (Nurhayati) saksi pelapor,” kata Hasto.

Dengan penetapan status tersangka terhadap Nurhayati, menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum di mata masyarakat. Sebab menurut catatan LPSK, kasus serupa sering terjadi di Indonesia.

“Ya pelapor dituntut balik. Akhirnya kita memberikan perlindungan. Kenapa ini dijadikan tersangka. Ini sangat jadi preseden buruk publik,” kata Hasto.

Selama ini, Pemerintah mengkampanyekan agar masyarakat berani membuat laporan dan bersaksi mengungkap kejahatan korupsi. Namun pada kenyataannya, sejak kasus Nurhayati mencuat ke publik, bukan tak mungkin malah masyarakat takut melapor apalagi menjadi saksi.

Hasto juga bilang, pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum dalam rangka membantu Nurhayati. Jika dia tetap distatuskan sebagai tersangka, maka LPSK akan melindunginya sebagai justice kolaborator.

“Tapi, kami harap ini dibatalkan statusnya sebagai tersangka,” kata Hasto.[]

Back to top button