POTPOURRI

Mantan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus PDNS

Di balik angka kerugian negara Rp140,8 miliar, terungkap sebuah “orkestrasi” tender yang mengabaikan keamanan data jutaan warga demi keuntungan pribadi.

WWW.JERNIH.CO –  Selasa, 10 Maret 2026, majelis hakim resmi menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan.

Pria yang akrab disapa “Semmy” ini dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020–2022. Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang menggerogoti institusi penjaga kedaulatan digital Indonesia.

Majelis hakim yang diketuai oleh Lucy Ermawati menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan kepada Semuel. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.

Namun, karena Semuel telah mengembalikan uang senilai Rp6 miliar selama proses hukum berlangsung, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan tinggal sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan.

Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 7 tahun penjara. Hakim menilai Semuel terbukti melakukan “kongkalikong” dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta, dalam memenangkan tender proyek PDNS.

Akibat perbuatan culas ini, negara harus menelan kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp140,8 miliar. Kasus ini menjadi ironis mengingat Semuel sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya pada Juli 2024 sebagai bentuk tanggung jawab moral atas serangan ransomware yang melumpuhkan PDN, sebelum akhirnya ia justru terseret sebagai aktor intelektual di balik korupsi proyek tersebut.

Korupsi dalam proyek PDNS adalah sebuah orkestrasi sistematis untuk mengakali aturan pengadaan barang dan jasa. Semuel bersama beberapa pejabat lain di bawahnya diduga mengatur spesifikasi teknis agar hanya bisa dipenuhi oleh vendor tertentu.

Dampaknya sangat fatal; selain kerugian uang negara, lemahnya infrastruktur PDNS yang dibangun dengan cara korup ini ditengarai menjadi celah keamanan yang membuat data nasional mudah dibobol peretas. Gambaran korupsi di sini menunjukkan bagaimana kepentingan pribadi mengalahkan urgensi keamanan data jutaan warga negara Indonesia.

BACA JUGA: Dirjen Aptika Mundur Paska Gangguan Siber PDN

Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) adalah infrastruktur berbasis cloud computing (komputasi awan) yang dibangun oleh Kominfo untuk mengintegrasikan ribuan aplikasi dan data dari berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sebelum adanya Pusat Data Nasional (PDN) permanen yang direncanakan dibangun di Cikarang dan Batam, PDNS difungsikan sebagai wadah transisi agar integrasi data nasional tidak terputus.

Secara teknis, bentuk PDNS bukanlah satu gedung fisik tunggal milik negara, melainkan layanan penyewaan kapasitas penyimpanan data (storage), server, dan jaringan dari penyedia layanan swasta (provider cloud). Indonesia memiliki dua lokasi PDNS utama, masing-masing PDNS 1 berlokasi di Serpong (bekerja sama dengan penyedia layanan tertentu) dan PDNS 2 di di Surabaya (yang menjadi target serangan ransomware “Brain Cipher” pada pertengahan 2024).

Fungsi utama PDNS adalah untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Namun, karena pengadaannya dilakukan melalui skema sewa layanan kepada pihak ketiga, di sinilah celah korupsi muncul—melalui manipulasi harga sewa (mark-up) dan pengaturan pemenang tender.

Secara akumulatif, total anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan dan pengelolaan PDNS dari tahun 2020 hingga 2024 mencapai hampir Rp1 triliun, tepatnya sekitar Rp959,48 miliar.

Anggaran ini dipecah ke dalam beberapa kontrak tahunan yang dimenangkan oleh pihak swasta (PT Lintasarta) melalui proses pengondisian yang dimotori oleh Semuel Abrijani dkk. Dari tahun ke tahun meningkat terus. Pada 2020 nilai kontrak sebesar Rp60,37 miliar, hingga 2023 sebesar Rp 350,95 miliar. Selain nilai kontrak pengadaan, pada saat itu Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mencatat bahwa pada tahun 2024 saja, realisasi belanja untuk PDN (termasuk operasional PDNS) telah menyedot dana APBN sebesar Rp700 miliar. Dana ini merupakan bagian dari total anggaran infrastruktur Kominfo tahun 2024 yang mencapai Rp4,9 triliun.(*)

BACA JUGA: Gara-gara Korupsi Rp 60 Miliar, Pjs Gubernur Sulawesi Selatan Jadi Tersangka

Back to top button