POTPOURRI

Mau Buka Bengkel Konversi Motor Listrik? Begini Prosedurnya

Membuka bengkel konversi motor listrik menjadi peluang bisnis yang menjanjikan.

JERNIH-Sejak lama pemerintah berniat beralih dari kendaraan dengan bahan bakar minyak (BBM) kepada mobil listrik. Bahkan pemerintah telah membuat target pada pada tahun 2025 sebanyak 400 ribu unit mobil listrik atau 20% kendaraan yang beredar di Indonesia adalah mobil listrik.

Sementara untuk mendorong percepatan penggunaan mobil listrik oleh masyarakat, pemerintah aktif melakukan mempromosikan penggunaanm kendaraan listrik dalam berbagai kegiatan, termasuk memberi kemudahan pemilik kendaraan listrik dalam berbagai hal, yakni;

Membebaskan mobil listrik dari penerapan aturan ganjil-genap untuk menarik pekerja di ibu kota yang sering kali terkendala dengan aturan ganjil-genap. Serta menerapkan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan listrik hanya 10% dari total PKB yang seharusnya sehingga pajak sangat murah sangat terjangkau bagi masyarakat.

baca juga: Begini Cara Pemerintah Dorong Warganya Gunakan Mobil Listrik

Kemudahan-kemudahan semacam itu tentu akan membuat masyarakat membeli kendaraan listrik atau juga bisa mengubah menjadi kendaraan listrik termasuk mengubah motor BBM menjadi motor listrik.

Membuka bengkel konversi motor listrik menjadi peluang bisnis yang menjanjikan. Lantas bagaimana prosedur membuka bengkel konversi motor listrik?

Berikut prosedur yang harus dipenuhi untuk menjadi bengkel konversi listrik dilansir voi.id;

Bengkel konversi adalah badan usaha yang bergerak dibidang perbengkelan sepeda motor/perakitan sepeda motor yang sudah tersertifikasi sebagai bengkel konversi. Izin konversi diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perhubungan.

Bengkel umum bisa mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi motor listrik sesuai aturan pemerintah yang dapat dilakukan secara online melalui platform digital Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di laman ebtke.esdm.go.id/konversi. Nantinya pemilik bengkel perlu mengisi formulir pendaftaran bengkel konversi.

Bengkel konversi harus mempunyai kemampuan melakukan konversi sampai dengan lulus uji tipe, yang dibuktikan dengan surat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) paling sedikit untuk satu unit sepeda motor listrik. Pihak bengke juga harus berpengalaman dalam melaksanakan proses administrasi perubahan surat tanda nomor kendaran (STNK), buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik, serta memiliki perizinan usaha yang masih aktif.

Pihak bengkel diwajibkan mengajukan permohonan pengujian atas motor yang dikonversi untuk mendapat legalitas untuk dikendarai di jalan raya. Pengujian yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik. Apabila belum lulus pengujian, pihak bengkel bisa mengajukan kembali permohonan pendaftaran. (tvl)

Back to top button