Mengapa Imigrasi Ganti Warna Paspor RI?
Penggantian warna paspor dimaksud untuk meningkatkan keamanan. Paspor dengan warna baru direncanakan terbit satu tahun setelah desain baru resmi diumumkan.
JERNIH-Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, 17 Agustus 2024 mendatang bakal meluncurkan paspor edisi terbaru.
“Pada peringatan HUT ke-79 RI, 17 Agustus 2024, paspor kita akan berganti warna. Warnanya apa, nanti kita tunggu saat launching,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, di Jakarta, beberapa hari lalu.
Silmy juga menyebut jika pergantian warna paspor tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan.
“Nanti akan ada tambahan pengamanan di paspor baru demi meningkatkan keamanan,”
Terkait dengan warna paspor, silmy menyebut bahwa perubahan warna paspor bertujuan untuk menghindari pemalsuan.
Ia bahkan menyebut jika paspor memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibanding dengan uang kertas yang beredar. Pada uang biasa, bahan pencetaknya akan menggunakan tinta seperti tinta UV dan tinta intaglio, kertas, pita pengamanan, tanda air, dan teknologi hologram.
“Sementara di paspor, selain pengamanan yang ada di uang kertas, ditambahkan juga chip elektronik yang memuat data biometrik dan teknik dalam mencetak (perso),” kata Silmy menjelaskan tingkat pengamanan paspor terbaru.
Saat ini, sambung Silmy, paspor masih dalam tahap desain. Selanjutnya paspor dengan warna baru direncanakan akan terbit satu tahun setelah desain baru resmi diumumkan.
“Untuk penerbitannya, direncanakan pada 17 Agustus 2025,” kata Silmy. Terkait dengan bocoran desain dan warna dari paspor, Silmy hanya mengatakan bahwa nantinya paspor akan memakai tone warna khas Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), paspor Indonesia saat ini mempunyai 48 halaman. Pada bagian depan paspor, terdapat lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Burung Garuda, yang dicetak dengan tinta emas.
Terdapat tiga jenis paspor yang umum digunakan di Indonesia yakni paspor biasa, paspor dinas dan paspor diplomatic.
- Paspor Biasa (berwarna hijau) yang pada umumnya digunakan oleh WNI;
- Paspor Dinas (berwarna biru) pada umumnya dipergunakan oleh Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas kedinasan; dan
- Paspor Diplomatik (berwarna hitam) khusus dipergunakan oleh para Diplomat RI dan keluarga yang ditugaskan di berbagai Perwakilan RI di luar negeri, serta bagi Pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas diplomatik.
Menurut Silmy saat ini Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia sudah bisa melayani pembuatan paspor elektronik. Hal tersebut merupakan pengembangan layanan Imigrasi supaya Indonesia setara negara-negara besar di dunia.
“Kita menyongsong kemajuan seperti negara-negara maju. Kita sudah jadi anggota G-20 dan tahun 2045 atau 2050, kekuatan ekonomi kita ada di posisi 5 besar dunia,”. (tvl)