POTPOURRI

Mereka ini Dilarang jadi Timses Pemilu 2024

Timses inilah yang akan membantu kandidat menggalang suara rakyat agar rakyat menjatuhkan pilihan pada mereka pada hari pemungutan suara akan jatuh pada 14 Februari 2024 mendatang.

JERNIH Mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, Indonesia memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam kampanye tersebut diperlukan tim sukses (timses) pasangan calon presiden dan wakil presiden demikian juga timses calon anggota dewan baik anggota dewan tingkat pusat maupun daerah.

Timses inilah yang akan membantu kandidat menggalang suara rakyat agar rakyat menjatuhkan pilihan pada mereka pada hari pemungutan suara akan jatuh pada 14 Februari 2024 mendatang.

Namun pada Pemilu 2024 mendatang, ada sejumlah pihak yang dilarang untuk bergabung menjadi timses dalam Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (2) dan (3).

Adapun pejabat pemerintahan yang dilarang menjadi tim kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden 2024, antara lain:

  1. Ketua MK dan Ketua MA
  2. Wakil dan Hakim Agung pada MA
  3. Seluruh Hakim Badan Peradilan
  4. Anggota BPK
  5. Gubernur
  6. Deputi Bank Indonesia (BI)
  7. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  8. TNI dan Polri
  9. Kepala dan Perangkat Desa
  10. Anggota Badan Permusyawaratan Desa
  11. Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  12. Komisaris dan Direksi

Mereka ya, khususnya petinggi MK, MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI serta komisaris, direksi dan karyawan BUMN dan BUMD yang terbukti bergabung sebagai tim kampanye kandidat Pemilu 2024, terancam sanksi pidana penjara dua tahun lamanya, dan denda sebesar Rp 24 juta.

Ancaman sanksi tersebut diatur dalam Pasal 522, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi:

“Yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”

Dalam UU tersebut diatur pula tim kampanye kandidat dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Apabila terbukti menerima dana tersebut, maka tim sukses akan dikenakan sanksi dan wajib menyerahkan dana yang diterima ke kas negara.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 339 ayat (2) yang berbunyi:

“Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir”. (tvl)

Back to top button