POTPOURRI

OJK: Ada Sebelas Perusahaan Asuransi Bermasalah di 2023

Hingga saat ini OJK belum memberi rincian nama perusahaan asuransi yang bermasalah tersebut.

JERNIH-Sebanyak sebelas perusahaan asuransi ditengarai bermasalah pada 2023. Saat ini belasan perusahaan asuransi tersebut tengah dalam status pengawasan khusus.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono yang menyebut pengawasan lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) terbagi menjadi tiga kategori, yakni normal, intensif, dan khusus.

Bagi perusahaan dengan kategori bermasalah dilakukan pengawasan khusus sebagaimana kondisi sebelas perusahaan asuransi tersebut.

baca juga: Ini Daftar Pinjol Legal 2023 yang Sudah Ada Izin OJK

“Di sini ada sebelas perusahaan bermasalah. Kami tidak bisa menyebut satu per satu namanya, tetapi kami kasih clue bahwa dari perusahaan itu ada enam asuransi jiwa, tiga asuransi umum, satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi,” kata Ogi saat konferensi pers, beberapa waktu lalu.

Namun Ogi menyebut jika jumlah asuransi yang bermasalah pada tahun 2023 jumlahnya turun dibanding tahun lalu yang mencapai angka 13 perusahaan. Dari angka 13 tersebut dua perusahaan telah berhasil dikembalikan kepada pengawasan normal.

“Sebenarnya, karena mereka tidak memenuhi syarat tingkat kesehatan. Entah itu permodalan atau likuiditasnya,”.

baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE

Selanjutnya Ogi merinci perkembangan premi sektor asuransi yang mengalami kenaikan signifikan dimana premi asuransi komersial mencapai Rp54,11 triliun atau tumbuh 9,88 persen year on year (yoy) per Februari 2023.

“Lonjakan didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh meningkat 27,56 persen yoy di Februari 2023 mencapai Rp23,79 triliun,”.

Sementara itu, premi asuransi jiwa terkontraksi 0,90 persen yoy dengan nilai Rp30,33 triliun. Meski begitu, Ogi mengatakan hal ini masih dikategorikan baik.

Hingga saat ini OJK belum memberi rincian nama perusahaan asuransi yang bermasalah tersebut. (tvl)

Back to top button