POTPOURRI

OJK Blokir Aktivitas Investasi Ahmad Rafif Raya

OJK membekukan sementara sertifikat izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) milik Ahmad Rafif Raya (ARR) setelah terbukti menghimpun dan mengelola dana investor tanpa izin.

JERNIH-Karena terbukti menghimpun dan mengelola dana investor secara illegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs dan media sosial terkait aktivitas investasi Ahmad Rafif Raya (ARR) dan PT Waktunya Beli Saham (WBS).

“Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.” kata Sekretariat Satgas OJK, Hudiyanto kepada wartawan, pada Sabtu (6/7/2024).

Pihak ARR juga telah mengakui kesalahannya. Pengakuan tersebut disampaikan dalam pertemuannya dengan pihak OJK dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024.

OJK membekukan sementara sertifikat izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) milik Ahmad Rafif Raya (ARR) setelah terbukti menghimpun dan mengelola dana investor tanpa izin.

“Pembekuan WMI dan WPPE dilakukan sampai dengan proses penegakan hukum selesai,” kata Hudiyanto, lebih lanjut.

Dalam pengakuannya pihak ARR juga mengakui jika pihaknya salah dalam mengelola investasi yang menyebabkan kerugian hingga Rp71 miliar. Sedangkan penyebab utama kerugian tersebut adalah kerugian investasi, biaya operasional yang muncul, serta pengembalian investasi kepada investor lainnya.

“Saya mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang saya jalankan, karena saya bertransaksi dan mengalami kerugian,” kata ARR.

ARR diketahui memiliki dua sertifikat (WMI dan WPPE) tersebut, namun izin tersebut tidak mencakup kewenangan untuk menawarkan investasi, menghimpun, atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi. (tvl)

Back to top button