POTPOURRI

OJK Cabut Izin Usaha 17 Pinjol Ini

Dengan dicabutnya izin usaha pinjol tersebut maka para peminjan tidak perlu dilunasi pinjamannya karena pinjol tersebut saat ini statusnya pinjaman online illegal.

JERNIH-Sebanyak 17 bisnis usaha pinjalan online (pinjol) ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2024. Pencabutan izin usaha pinjol tersebut karena beberapa faktor.

Aplikasi pinjaman online ini telah terdaftar secara resmi di OJK, sehingga menandakan bahwa aplikasi ini legal.

Dengan dicabutnya izin usaha pinjol tersebut maka para peminjan tidak perlu dilunasi pinjamannya karena pinjol tersebut saat ini statusnya pinjaman online ilegal. Terutama jika pinjaman online tersebut sudah ditutup, tidak ada kewajiban untuk membayar kembali.

Berikut deretan pinjol legal yang sudah tutup tahun 2024, diambil dari berbagai sumber:

1. Danafix

2. Optima

3. Cashwagon

4. Pinjam Indo

5. Fintek Syariah

6. Asa Kita

7. Kredit Cepat

8. Empat Kali

9. Tunai Kita

10. Pinjam Disini

11. Solusi Kita

12. Saya Modalin

13. Rupiah Meminjam

14. Saku Ceria

15. Boleh Cicil

16. Nanti Aja

17. One Hope

Saat ini 17 Pinjol tersebut sudah tidak beroperasi. (tvl)

Back to top button