Oikos

Banyak Fintech Ilegal Bermain di Air Keruh Pandemi

Jakarta – Penawaran pinjaman fintech (financial technology) peer-to-peer atau P2P lending ilegal yang memanfaatkan situasi pandemi virus corona (Covid-19) makin marak. Setidaknya ditemukan 81 fintech illegal bermain di air keruh saat pandemi.

“Kami menemukan sejumlah kasus penawaran pinjaman ilegal dalam kondisi pandemi Covid-19. Entitas-entitas ilegal itu memanfaatkan kondisi perekonomian masyarakat yang melemah untuk meraup untung,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Togam L. Tobing,  Rabu (29/4/2020).

Ia memaparkan penawaran fintech lending ilegal ini memang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif.

Ia mengingatkan, penawaran pinjaman yang tidak berizin itu sangat merugikan masyarakat karena bunga yang dikenakan sangat tinggi dan data kontak masyarakat akan diakses. Tongam pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran-penawaran yang muncul. “Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” ujarnya.

Sepanjang April 2020, saat penyebaran virus corona masih berlangsung, Satgas menemukan 81 fintech P2P lending ilegal. Temuan tersebut menambah jumlah fintech ilegal yang telah ditangani SWI sejak 2018 hingga April 2020 menjadi 2.486 entitas.

Tongam pun meminta agar masyarakat yang memanfaatkan pinjaman online agar menggunakan dananya untuk kepentingan produktif dan bertanggungjawab. Masyarakat pun diimbau untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.

Masyarakat perlu memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kegiatan usaha yang dijalankannya. Untuk memperoleh informasi terkait fintech P2P lending, masyarakat dapat menghubungi OJK di nomor 157 dan 081157157157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id. [*]

Back to top button