POTPOURRI

OJK: Ini Ciri-Ciri Pinjol illegal

Memahami ciri-ciri pinjol ilegal menjadi hal penting yang perlu diketahui masyarakat agar tidak menjadi korbannya.

JERNIH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran pinjaman online (pinjol) yang menjanjikan pencairan mudah . cepat dan tanpa syarat.

Hingga November 2025 Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) sudah lebih dari 14.000 entitas keuangan yang dihentikan operasionalnya karena dinilai illegal.

OJK juga memblokir 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi, serta 69 tawaran investasi ilegal.

“Sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025), sebagaimana dikutip dari laman resmi OJK.

Satgas Pasti juga menindak 69 tawaran investasi ilegal yang meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial entitas berizin. Adapun modus penipuan dilakukan melalui impersonation, penawaran kerja paruh waktu palsu, serta berbagai skema investasi tidak sah.

Saat ini banyak pinjol yang berupaya menarik minat masyarakat dengan berbagai cara antara lain dengan tawaran proses cepat tanpa syarat. Padahal layanan semacam ini menyimpan risiko besar, terutama terkait penyalahgunaan data pribadi, bunga tinggi, hingga penagihan tidak beretika.

OJK mengingatkan masyarakat untuk mewaspasai pinjol illegal serta menyebut ciri-cirinya, sebagai berikut;

  1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK;
  2. Memberikan tawaran melalui SMS atau WA;
  3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari;
  4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman;
  5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan;
  6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar;
  7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan;
  8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Masyarakat disarankan selalu memeriksa izin melalui situs www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di 157 dan WhatsApp 081-157-157-157 untuk memastikan keamanan layanan pinjaman online. (tvl)

Back to top button