
Dengan 89% pemda di Indonesia mengalami keterbatasan ruang fiskal, beban gaji pegawai hingga struktur pajak terpusat menjadi ancaman nyata bagi pelayanan publik. Apakah hal ini akan terjadi terus-menerus?
WWW.JERNIH.CO – Langkah pemerintah pusat dalam mengintervensi kondisi keuangan pemerintah daerah (pemda) pada periode 2026–2027 menjadi momentum krusial dalam dinamika desentralisasi fiskal di Indonesia. Penurunan realisasi Transfer ke Daerah (TKD) pada semester I-2026—yang terkontraksi hingga 11,2% menjadi Rp357,4 triliun—memicu tekanan anggaran di ratusan pemda hingga mengancam pemenuhan belanja operasional mendasar, termasuk pemenuhan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Merespons krisis likuiditas tersebut, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan penyuntikan dana bantuan khusus sebesar Rp20,5 triliun. Skema penambal ini dialokasikan secara khusus di luar mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) biasa guna menutup gap keuangan pemda, di mana besaran yang diterima setiap wilayah disesuaikan secara proporsional berdasarkan tingkat defisit dan kapasitas fiskalnya.
Mayoritas Minim Fiskal
Pemetaan atas kapasitas fiskal daerah menunjukkan tingkat kerentanan yang masif di tingkat lokal. Data Kementerian Keuangan mencatat sekitar 490 hingga 497 dari total 552 pemda di Indonesia berada dalam kategori kapasitas fiskal rendah atau mengalami kekurangan anggaran yang signifikan. Pada tingkat provinsi (Tingkat 1), sebanyak 28 hingga 30 dari 38 provinsi teridentifikasi masuk dalam kategori kapasitas fiskal sedang hingga rendah.

Ketimpangan semakin meruncing pada tingkat kabupaten/kota (Tingkat 2), di mana sekitar 460 hingga 467 dari total 514 daerah memiliki kemandirian fiskal yang sangat terbatas.
Tingginya ketergantungan ini tecermin dari rata-rata defisit kemandirian fiskal daerah yang menyentuh angka 75% hingga 85%, yang bermakna bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata hanya mampu menutup 15% hingga 25% dari total belanja daerah (APBD). Implikasinya, dinamika keterlambatan atau penyesuaian penyaluran transfer pusat secara langsung memicu krisis likuiditas di tingkat daerah.
Akar Persoalan
Akar permasalahan dari tingginya ketimpangan fiskal daerah ini bersumber dari kendala struktural, kondisi ekonomi lokal, dan tata kelola anggaran. Secara regulasi, jenis pajak dengan basis penerimaan terbesar dan paling stabil seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikuasai oleh pusat, sementara pemda hanya memegang hak pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berskala relatif terbatas.

Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan basis ekonomi di daerah tertinggal atau pemekaran yang minim kawasan industri dan pariwisata, sehingga potensi pemungutan PAD menjadi sangat minim. Di sisi lain, struktur APBD mengalami rigiditas akibat tingginya mandatory spending untuk belanja rutin—khususnya gaji ASN dan PPPK yang menyedot 40% hingga 60% anggaran—serta operasional pemerintahan, yang menyisa sedikit ruang untuk belanja modal produktif.
Selain itu, ketergantungan menahun pada TKD memicu efek kecenderungan mengandalkan transfer pusat (flypaper effect) serta diperberat oleh belum optimalnya digitalisasi sistem pendataan dan pemungutan pajak lokal.
Solusi
Guna mengatasi keterbatasan ruang fiskal tersebut secara berkelanjutan, pemda dituntut mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan dan efisiensi anggaran jangka panjang. Dari sisi pendapatan, daerah perlu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi PDRD, pemanfaatan aset daerah secara profesional, serta perbaikan kinerja BUMD.

Pada sisi pengeluaran, rasionalisasi belanja rutin yang tidak mendesak, sinkronisasi program daerah dengan prioritas nasional, dan penerapan e-government menjadi langkah penting untuk menekan kebocoran serta memangkas pemborosan.
Lebih lanjut, terobosan pembiayaan inovatif seperti penerbitan obligasi daerah, skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan optimalisasi dana hibah perlu dioptimalkan. Langkah-langkah reformasi tata kelola Keuangan Daerah (HKPD) ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mengurangi ketergantungan pada APBN pascasuntikan dana darurat Rp20,5 triliun tersebut.(*)
BACA JUGA: Menakar Amunisi Fiskal 2027: Antara Target Ambisius Prabowo dan Bayang-bayang Rapor Merah APBN 2025






