POTPOURRI

Pemilu 2024 Mendatang Belum Gunakan E-Voting

Salah satu pertimbangan tidak menggunakan e-voting karena teknologi pendukung pelaksanaan e-voting belum siap merata di seluruh Indonesia.

JERNIH-Untuk Pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang penyelenggara pemilu masih belum menggunakan teknologi pemungutan suara perangkat elektronik (e-voting). Hal tersebut karena kendala infrastruktur pendukung yang hingga masih belum merata.

Sehingga untuk Pelaksanaan pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019.

“Karena infrastruktur di kabupaten dan kota apalagi di luar Pulau Jawa yang berkaitan dengan internet belum memadai, akhirnya kami putuskan masalah digitalisasi dan regulasi tidak berubah dari pelaksanaan Pemilu 2019,” kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus di Jakarta, beberapa waktu lalu.

baca juga: Pemilu 2024 Masa Kampanye Hanya 75 Hari

Keputusan itu diambil dalam rapat konsiyering antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP yang dilaksanakan tertutup.

Menurut anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda, beberapa waktu lalu telah bergulir wacaba penggunaan “e-voting”, namun kemudian semua memahami jika teknologi pendukung pelaksanaan e-voting belum siap merata di seluruh Indonesia.

“Wacana e-voting tak digunakan pada 2024 dengan berbagai pertimbangan, salah satunya belum merata-nya teknologi infrastruktur di Indonesia dan berbagai macam hal-hal lain yang harus dipersiapkan,” kata Rifqi menjelaskan alasan batal menggunakan e-voting.

baca juga: Ini 29 Tokoh yang Dilarang Masuk Rusia Selamanya

Namun demikian untuk rekapitulasi suara hasil pemilu akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang berbasis elektronik/digital yang telah digunakan oleh KPU saat Pilkada 2020 di 270 daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Meskipun Pemilu 2024 tidak menggunakan “e-voting”.

Menurut Rifqikonsinyering yang mereka gelar dalam upaua menyamakan persepsi dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

“Kata kuncinya konsinyering adalah bagian dari agenda untuk menyamakan persepsi, dan konsinyering bukan agenda resmi yang keputusannya jadi keputusan resmi. Keputusan resmi (ada di) RDP,” katanya Rifqi menambahkan.

Beberapa waktu lalu Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar konsinyering sebagai bahan yang akan dibawa dalam didiskusikan rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI. (tvl)

Back to top button