POTPOURRI

Pemkot Cimahi Larang PNS Ambil Cuti Akhir Tahun

Disamping sudah diatur pemerintah pusat, Pemkot Cimahi juga belajar dari pengalaman libur panjang beberapa waktu lalu yang menyebabkan kenaikan angka kasus positif Covid-19 di berbagai daerah.

JERNIH-Untuk mencegah terjadinya penularan Covid19 di wilayah Cimahi, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi meminta warganya untuk tidak ikut-ikutan mudik pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

“Untuk pencegahan kasus Covid-19, maka saya minta warga Cimahi  disaat Natal dan Tahun Baru tidak mudik dan bepergian,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana beberapa hari lalu.

Di samping memberi himbauan kepada warga Cimahi, Ngatiyana juga mengeluarkan larangan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cimahi untuk tidak ambil cuti pribadi saat Natal dan Tahun Baru. Ngatiyana menyebut jika pihaknya hanya akan memberi cuti untuk keperluan yang mendesak saja, seperti sakit hingga melahirkan.

“ASN tidak diadakan cuti dan liburan. Sehingga diam ditempat tidak kemana-mana.” Kata Ngatiyana lebih lanjut.

Ngatiyana bahkan menyebut jika ada sanksi yang akan diberikan pada PNS jika melanggar larangan cuti.

“Ada aturannya khusus kalau melanggar, tentunya mengikuti regulasi disiplin ASN,” tegas Ngatiyana.

Belajar dari pengalaman libur panjang beberapa waktu lalu yang menyebabkan kenaikan angka kasus positif Covid-19 di berbagai daerah, Ngatiaya khawatir akan terjadi peningkatan kasus positif pada akhir tahun ini jika warga Cimahi memaksa untuk cuti dan mudik.

“Harus diantisipasi. Apalagi, posisi Cimahi di level 2 yang sudah baik jangan sanpai meningkat lagi,” ucap Ngatiyana.

Untuk itu, dirinya meminta semua elemen masyarakat untuk sama-sama menjaga agar angka kasus positif di wilayah Cimahi tidak naik lagi seperti beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Pemerintah pusat meniadakan libur pada cuti bersama Natal dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Adapun alasan pemerintah menghapus cuti bersama Natal tahun ini adalah untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 yang dikhawatirkan memicu terjadinya gelombang tiga pandemi Covid-19. Terlebih saat ini di berbagai negara mulai dihantam gelombang ke 3 Covid-19. (tvl)

Back to top button