Polres Jember Periksa Pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara
Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara 11 orang meninggal dunia di Pantai Payangan.
JERNIH-Penyidik Polres Jember menjemput Nur Hasan (NH) di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi setelah pihak dokter menyatakan NH kondisinya sudahn membaik dan diperbolehkan pulang, pada Selasa (15/2/2022).
“Setelah berkoordinasi dengan pihak RSD dr Soebandi dan NH diperbolehkan rawat jalan, maka kami bawa ke Mapolres Jember untuk dilakukan pemeriksaan terkait pendalaman kasus ritual itu,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Mapolres Jember.
NH adalah pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara Nur Hasan yang menggelar ritual di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menewaskan 11 orang.
Ia beserta korban selamat lainnya Feri Luhur Budianto sempat menjalani perawatan di Puskesmas Ambulu, namun pada Minggu (13/2/2022) sore mereka dipindahkan ke RSD dr Soebandi karena mengalami hipotermia untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih lengkap.
Setelah dua hari dirawat di RSD Soebandi kondisi keduanya berangsur membaik dan akhirnya diperbolehkan menjalani rawat jalan. Namun penyidik Polres Jember membawa keduanya ke Mapolres Jember untuk dimintai keterangan
Penyidik mendalami peristiwa ritual yang dilakukan di Pantai Payangan yang menewaskan 11 orang itu. Pemeriksaan terhadap Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara untuk melengkapi informasi dari belasan saksi yang sudah diperiksa.
“Fokus pendalaman dalam pemeriksaan itu tentang siapa yang menginisiasi melakukan kegiatan ritual di Pantai Payangan dan tujuannya apa, serta mengetahui bagaimana mereka melakukan ritual,” kata Komang menjelaskan.
Penyidik Polres Jember telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Mereka terdiri dari saksi korban selamat maupun warga yang berada di lokasi kejadian saat tragedi yang menewaskan 11 orang di pantai laut selatan itu.
“Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan, kami memaksimalkan pemeriksaan 1X24 jam, dan kemudian dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara 11 orang meninggal dunia di Pantai Payangan,” katanya.
Di samping melakukan pemeriksaan secara intensif, polisi juga tekah menyita sejumlah barang bukti dalam kegiatan ritual itu, yakni baju yang digunakan korban dan peralatan lainnya untuk melakukan ritual, serta kendaraan yang digunakan untuk menuju Pantai Payangan.
Sebanagimana diketahui rombongan Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang dipimpin orang bernama NH berangkat dari Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, menuju Pantai Payangan, Sabtu, 12 Februari malam. Rombongan saat itu menggunakan mini bus.
Sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan ini tiba di Pantai Payangan, setelah istirahat satu jam kemudian melakukan ritual di tepi pantai.
Setengah jam kemudian, 23 orang terseret arus air laut pantai Payangan yang datang secara tiba-tiba. Pukul 01.00 WIB, personel Polsek Ambulu, Babinsa Sumberejo, perangkat desa, dan tim SAR mengevakuasi korban yang selamat ke Puskesmas Ambulu. (tvl)