Polri Segera Kembalikan Asset Korban Investasi DNA Pro
Kerugian total korban mencapai Rp 551 Miliar.
JERNIH-Korban penipuan investasi robot trading aplikasi DNA Pro nampaknya akan segera tersenyum bahagia setelah muncul pernyataan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan yang hendak mengembalikan asset korban.
Namun sebelumnya pihak kepolisian akan menuntaskan terlebih dahulu perkara penipuan investasi robot trading aplikasi DNA Pro dan menelusuri seluruh aset para tersangka. Setelah itu baru dikembalikan kepada masyarakat (korban).
Hingga saat ini pihak penyidik telah memeriksa dan menetapkan 14 orang tersangka, 11 di antaranya sudah ditahan dan tiga lainnya masih dalam pengejaran yang diduga sedang berada di luar negeri.
baca juga: Jenderal Andhika: Kemungkinan Pecat Oknum TNI Terlibat Kerangkeng Manusia Lahat
“Kami pun masih mengembangkan terkait para tersangka, artinya kami tidak berhenti di tersangka ini. Kami masih mengembangkan tersangka yang masih belum dijerat dengan pasal-pasal ini,” kata Whisnu, di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (27/5/2022).
Saat ini, kata Brigjen Whisnu, pihaknya telah melakukan pemblokiran 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp 105,5 miliar. Kemudian juga melakukan penyitaan uang tunai Rp 112,5 miliar, terdiri atas lima miliar uang rupiah dan Sin$200.
Di samping itu, penyidik telah negamankan emas sebanyak 20 kilogram (kg), hotel, rumah, 14 unit mobil mewah dari berbagai merk.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro milik PT DNA Pro Akademia.
“Dalam penanganan ini, Dittipideksus menetapkan 11 tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (27/5/2022). Namun masih ada tiga tersangka lainnya yang masih diburu dan diduga berada di luar negeri. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 UU 7/2014 dan Pasal 3 atau 5 UU 8/2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara
Adapun kesebelas tersangka tersebut adalah yaitu DA, RK, RS, DT, YTS, FYT, RL, JG, SR, HAS dan MA.
“Tiga tersangka lain yang merupakan DPO yang diduga ada di luar negeri,”u.
Ketiga DPO tersebut di antaranya Fauzi alias Daniel Zii yang berperan sebagai Direktur Business Development, Verawati alias Fel sebagai Founder Tim dan terakhir Devin alias Devinata Gunawan yang berperan sebagai Co Founder. (tvl)