POTPOURRI

PPATK: Ada Transaksi Perjudian Lukas Enembe di Dua Negara

PPATK juga telah melakukan pembekuan transaksi pada 11 jasa keuangan terkait Lukas yang nilainya mencapai puluhan miliar

JERNIH- Kabar tak sedap datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dimana Lembaga tersebut menemukan adanya transaksi perjudian yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe. Aktivitas sang gubernur diduga terjadi di dua negara.

“Bekerjasama dengan negara lain, PPATK juga mendapatkan informasi, ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, pada Senin (19/9/2022).

Saat ini hasil temuan tersebut telah dianalisis dan sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu PPATK juga telah melakukan pembekuan transaksi pada 11 jasa keuangan terkait Lukas yang nilainya mencapai puluhan miliar.

baca juga: Pria Ini Ngaku Anak Charles dan Camilla

“Nilai transaksi yang dibekukan adalah Rp71 miliar,” jelas Ivan menyebut jumlah transaksi yang telah dibekukan lembaga yang dipimpinnya.

Dijelaskan oleh Ivan bahwa sudah sejak lama atau tepatnya sekitar lima tahun lalu yakni tahun 2017, PPATK sudah membidik rekening milik Lukas.

“Variasi kasusnya. Ada setoran tunai, kemudian ada setoran melalui nominee-nominee melalui pihak-pihak lain yang angkanya dari Rp1 miliar sampai ratusan miliar,” kata Ivan lebih lanjut.

PPATK menyebut ada berbagai transaksi keuangan yang dilakukan dan diduga berkaitan dengan kasus yang kini tengah diusut KPK. Dari transaksi berjalan tersebut, PPATK melakukan analisis sehingga akhirnya menemukan beberapa bukti perbuatan dugaan korupsi Lukas Enembe.

baca juga: Mengapa Imigrasi Terbitkan Pencekalan untuk Gubernur Papua?

“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau Rp560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” kata Ivan menyebut nominal.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan kedepan atau hingga Maret 2023 mendatang.

Hingga saat ini Lukas Enembe masih belum hadir di gedung KPK guna pemeriksaan. Meski demikian KPK masih belum membuka opsi menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Apalagi kondisi saat ini dianggap tidak kondusif. KPK juga berencana memanggil ulang Lukas Enembe dalam waktu dekat.

Sementara Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan KPK. Tersangka dugaan korupsi itu diminta kooperatif. (tvl)

Back to top button