PT KAI Tetap Terapkan Jarak Antar Penumpang

Kebijakan ini diambil karena tak ingin menjadi penyebab kluster penyebaran COVID-19.
JERNIH-PT KAI tetap memberlakukan aturan jaga jarak di kursi penumpang KRL Commuter Line. Kebijakan ini diambil karena tak ingin menjadi penyebab kluster penyebaran COVID-19.
“Dengan kapasitas pengguna yang menurut aturan terbaru adalah maksimum 60 persen, jumlah pengguna tetap dibatasi,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam keterangannya, pada Senin (14/3/2022).
Selanjutnya PT KAI akan kembali menempelkan stiker di bagian tempat duduk, jendela, maupun lantai kereta sebagaimana sebelum stiker tersebut dicabut.
Dengan penanda tersebut penumpang KRL diimbau duduk maupun berdiri sesuai tanda dan tetap menjaga jarak aman, sebagaimana diatur Surat Ederan (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tanggal 9 Maret lalu
baca juga: Cara Pesan Tiket Transportasi dengan Cepat dan Mudah
“Dengan adanya stiker ini, pengguna diharapkan mengikuti sebagai panduan posisinya saat duduk maupun berdiri guna tetap menjaga jarak aman dengan sesama,” kata Anne menjelaskan.
Sebelumnya, KAI Commuter sempat melonggarkan aturan perjalanan bagi para penumpang. Salah satunya tak ada lagi penerapan jaga jarak dalam tempat duduk.
Selain itu, anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL namun harus didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.