POTPOURRI

Sembilan Parpol Ini Harus Beresin Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024

Adapun Sembilan parpol tersebut adalah PSI, Perindo, PKN, PBB, Gelora, Hanura, Buruh, Ummat, dan Garuda.

JERNIH-Sebanyak Sembilan partai politik (Parpol) dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kesembilan parpol tersebut tidak lulus syarat saat diverifikasi faktual.

Selama Oktober-4 November 202215 KPU RI melaksanakan verifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya seluruh parpol sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022.

Ada Sembilan parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat verifikasi faktual KPU, seluruhnya parpol non parlemen, yakni PSI, Perindo, PKN, PBB, Gelora, Hanura, Buruh, Ummat, dan Garuda.

Adapun sisanya yakni 18 parpol dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022. Parpol ini tidak memerlukan tindakan diverifikasi faktual lagi untuk penetapan peserta pemilu merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.

Pihak KPU RI memberi kesempatan pada Sembilan parpol tersebut untuk memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan bisa dilakukan selama waktu 10 – 23 November 2022. Selanjutnya hasil verifikasi faktual akan diumumkan pada 14 Desember sekaligus mengumumkan peserta pemilu serentak 2024

Berikut hal-hal yang dilakukan KPU RI dalam verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024:

– KPU melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran. KPU melakukan verifikasi untuk memeriksa kelengkapan, kebenaran dan keabsahan beberapa persyaratan.

– Surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai Keputusan Kemenkumham tentang kepengurusan Partai Politik yang sah.

– Surat atau sertifikat yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum, yang telah dilegalisir oleh Kemenkumham.

– Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

– Surat pernyataan tentang susunan kepengurusan dan alamat Kantor Partai Politik tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

– Surat pernyataan yang menyatakan keterwakilan perempuan telah memenuhi jumlah paling sedikit 30% pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

– Surat pernyataan yang menyatakan jumlah keanggotaan Partai Politik telah memenuhi paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota.

– Surat keterangan domisili Kantor Tetap dan alamat dari Camat atau sebutan lain atau Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain dan surat pernyataan bahwa Kantor Tetap kepengurusan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya tersebut digunakan sampai dengan tahapan terakhir Pemilu.

– Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar Partai Politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

– Salinan bukti nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

– Salinan AD dan ART Partai Politik.

– Nama, lambang dan/atau tanda gambar Partai Politik ukuran 10 x 10 cm (sepuluh dikali sepuluh sentimeter) berwarna. (tvl)

z

Back to top button