Siapa yang Tanggung Pengobatan Korban Keracunan MBG?

Jika di wilayah tersebut kejadian keracunan sudah ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Pemda, maka pembiayaan diurus oleh pemerintah daerah melalui asuransi.
Untuk daerah yang belum menetapkan KLB, pembiayaan korban keracunan ditanggung oleh BGN.
JERNIH-Siapa yang menanggung biasa pengobatan korban Makan Bergizi Gratis (MBG)? Pertanyaan ini banyak muncul dalam masyarakat mengingat banyaknya jumlah siswa yang keracunan MBG.
Setidaknya sebanyak 6.517 orang mengalami keracunan sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2025.
Menanggapi pertanyaan tersebut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menerangkan ada dua mekanisme penanggulangan biaya korban keracunan MBG. Dijelaskan oleh Dadan, jika di wilayah tersebut kejadian keracunan sudah ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Pemda, maka pembiayaan diurus oleh pemerintah daerah melalui asuransi.
“Ada dua mekanisme penanggulangan biaya dan ini sudah terjadi. Jadi ada 2 daerah yang menetapkan KLB di tingkat kabupaten/kota dan ketika menetapkan KLB maka Pemda bisa mengklaim pendanaan itu ke asuransi,” kata Dadan dalam jumpa pers di Kemenkes, Kamis (2/10/2025).
Saat ini sudah dua daerah yang sudah menetapkan KLB yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Garut.
Kemudian, tambah Dadan, untuk daerah yang belum menetapkan KLB, pembiayaan korban keracunan ditanggung oleh BGN.
“Kemudian daerah yang tak menetapkan KLB seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh BGN,”.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menanggapi pertanyaan serupa dengan menyebut jika pemerintah belum menetapkan kasus MBG sebagai KLB nasional sebab ada aturan untuk menetapkan KLB nasional.
“Kalau KLB naik ke skala nasional itu ada aturannya di UU saya nggak ingat aturannya. Sekarang belum masuk ya,”. (tvl)