Suami Istri Ini Gugat Penghangusan sisa kuota secara Sepihak

Sistem hangus kuota internet dianggap merugikan konsumen. Kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara lunas, sehingga penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang
JERNIH-Sepasang suami istri Didi Supandi yang bekrja sebagai diver online dan Wahyu Triana Sari yang bekerja sebagai pedagang online mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Mereka mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Menurut mereka penghangusan kuota internet tersebut merugikan konsumen.
Didi menggugat bahwa kuota internet adalah alat produksi utamanya, setara dengan bahan bakar kendaraan. Di mana tanpa kuota internet, dia kehilangan akses terhadap pekerjaannya. Sistem hangusnya kuota menimbulkan ketidakpastian ekonominya sebagai driver online.
Didi juga mengaku sering berada pada kondisi kuota hangus sebelum masa berlaku habis. Kondisi ini membuatnya dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, meminjam uang untuk membeli kuota atau paket baru. Kedua, tidak bekerja karena tidak memiliki paket kuota internet.
Sementara istrinya, Wahyu yang sehari-hari menjalankan Pekerjaan sebagai pelaku UMKM online. Dia harus memiliki paket kuota yang besar agar bisnisnya lancar. Namun, dia harus mengalami kerugian ketika paket kuota hangus sebelum masa berlaku berakhir.
Kondisi terseut membuat ia garus memberi kuota paket baru meskipun di paket sebelumnya, masih tersisa banyak kuota. Wahyu menyebut, ini adalah pelanggaran hak milik pribadi.
Kuasa hukum mereka, Viktor Santoso menegaskan, keadaan tersebut memaksa keduanya melakukan pembayaran ganda atas komoditas yang sama, yang seharusnya dapat dialokasikan sebagai laba usaha atau modal bahan baku.
“Kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara lunas, sehingga penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang,” jelas Viktor
Pemohon menyebut gugatan mereka didasari Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum (vague norm) karena memberikan kebebasan yang berlebihan kepada operator untuk menetapkan tarif tanpa parameter yang jelas, sehingga mencampuradukkan antara konsep tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota. Selain itu, para pemohon menilai terdapat pelanggaran hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. (tvl)
