Ternyata Baru Pekan Depan Roy Suryo Diperiksa sebagai Terlapor
Untuk kali ini kedatangan Roy Suryo ke kantor polisi sebagai pelapor terkait kasus editan foto patung stupa Candi Borobudur.
JERNIH-Hari ini, Kamis (30/6/2022) Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kedatangannya di Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Pitra Romadoni Nasution dan aktivis sosial Lieus Sungkharisma sekitar pukul 10.15 WIB.
Namun kedatangan Roy Suryo ke kantor polisi tersebut sebagai pelapor terkait kasus editan foto patung stupa Candi Borobudur.
“Sebagai pelapor terhadap 3 akun Twitter yang melakukan mention, salah satunya kepada pak Roy Suryo. Kita ingin buktikan kalau klien kami ini adalah korban,” kata Pitra kepada wartawan, pada Kamis (30/6/2022).
Sementara terkait dugaan penistaan agama, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut baru akan diperiksa minggu depan.
“Awal minggu depan akan ada pemanggilan terhadap Roy Suryo,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
baca juga: Kemenag: Idul Adha Jatuh pada 10 Juli 2022
Kombes Zulpan mengatakan hari ini pihaknya juga kembali memeriksa sejumlah saksi ahli. Para saksi yang diperiksa merupakan saksi ahli bahasa hingga ahli agama sebagai bagian dari proses penyidikan kasus yang menjerat Roy Suryo.
Sebagaimana diketahui Bareskrim Polri telah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Saat ini status kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan yang artinya polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Polisi memastikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama terkait unggahan meme stupa Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Menurut Kombes Zulpan terdapat dua laporan yang telah dinaikkan statusnya yang dikatakannya terpenuhinya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan Roy Suryo.
“Artinya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Pertama, laporan oleh Kurniawan Santoso dengan LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Laporan kedua oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu pada 20 Juni 2022 dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor SP Sidik/2957/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022. Dan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk di antaranya saksi ahli.
“Selain menaikkan status penyidikan polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi-saksi, penyitaan barang bukti. Polisi juga akan membuat permohonan penetapan penyitaan, pemeriksaan digital forensik, kemudian juga kita akan mengirimkan bukti ke laboratorium untuk uji forensik,”.
Roy Suryo terancam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Untuk melengkapi penyidikannya, Polda Metro Jaya telah menyita akun media sosial Twitter milik Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi Borobudur. Penyitaan akun Twitter tersebut dilakukan sebagai alat bukti dalam dugaan kasus penistaan agama oleh Roy Suryo.
“Iya disita, yang dia gunakan untuk upload (unggah) itu. Apa itu nama akunnya kemarin yang saya sebutkan @KRMTRoySuryo2,” kata Kombes Zulpan lebih lanjut.
Namun Kombes Zulpan belum dapat berkomentar lebih jauh terkait penyitaan akun Twitter Roy Suryo tersebut karena masih dalam penyidikan. (tvl)