Tertarik Ikut Trans migrasi ke IKN? Ini Syarat Utamanya

Khusus untuk IKN, program transmigrasi juga bertujuan menyediakan sumber daya manusia yang kompeten untuk mendukung berbagai sektor pembangunan. Hal ini mencakup sektor pertanian, perikanan, industri, jasa, dan sektor-sektor strategis lainnya yang diperlukan dalam pengembangan ibu kota baru yang modern dan berkelanjutan.
JERNIH-Pemerintah membuka bagi masyarakat Indonesia untuk ikut program transmigrasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Peluang ini sekaligus dapat enjadi peluang untuk memulai kehidupan baru.
Transmigrasi adalah program resmi pemerintah Indonesia yang telah dijalankan sejak 1950, bertujuan memindahkan penduduk untuk meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan pusat pengembangan wilayah baru. Program ini dirancang untuk memanfaatkan sumber daya setempat sambil memperkuat persatuan bangsa melalui pendekatan lintas sektoral yang komprehensif.
Transmigrasi juga dimaksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang melakukan transmigrasi serta masyarakat yang ada di sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Khusus untuk IKN, program transmigrasi juga bertujuan menyediakan sumber daya manusia yang kompeten untuk mendukung berbagai sektor pembangunan. Hal ini mencakup sektor pertanian, perikanan, industri, jasa, dan sektor-sektor strategis lainnya yang diperlukan dalam pengembangan ibu kota baru yang modern dan berkelanjutan.
Mengutip dari sibarduktrans.kemendesa.go.id, program transmigrasi dilaksanakan untuk memindahkan penduduk dari daerah padat ke kawasan yang memiliki potensi pengembangan lebih besar. Bagi yang tertarik mengikuti program ini, penting untuk memahami cara daftar transmigrasi ke IKN secara menyeluruh
Berikut persyaratan untuk menjadi transmigran ke IKN sebagaimana ditetapkan secara jelas oleh pemerintah, yang harus memenuhi kriteria dasar yang mencakup aspek kewarganegaraan, usia, kesehatan, dan komitmen untuk mengembangkan kehidupan di lokasi baru:
- Warga Negara Indonesia (WNI) – Calon transmigran harus merupakan WNI yang sah dan memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang masih berlaku.
- Status Perkawinan – Prioritas diberikan kepada yang sudah berkeluarga, dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK). Namun, yang belum berkeluarga tetap dapat mendaftar jika memiliki keahlian khusus seperti tenaga kesehatan, pendidikan, atau keterampilan teknis lainnya.
- Usia Produktif – Berusia antara 19-53 tahun sesuai yang tertera dalam KTP, atau 48-53 tahun untuk anggota TNI/Polri yang memasuki masa purnabakti.
- Kondisi Kesehatan – Berbadan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari puskesmas atau rumah sakit.
- Pendidikan – Diutamakan minimal lulusan SMP/sederajat, meskipun tidak menjadi syarat mutlak.
- Komitmen dan Motivasi – Memiliki semangat dan tekad kuat untuk mengembangkan kehidupan di lokasi transmigrasi, dinyatakan dalam surat pernyataan tertulis.
- Catatan Kepolisian Bersih – Tidak memiliki riwayat kriminal yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Belum Pernah Bertransmigrasi – Dibuktikan dengan surat keterangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan ketransmigrasian.
Mengutip dari transmigrasi.go.id, persyaratan khusus juga mencakup kemampuan untuk mengembangkan usaha dan budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dari lembaga yang berwenang. Selain itu, calon transmigran harus lulus seleksi yang dilakukan oleh tim penilai dari instansi terkait. (tvl)






