Tim Kejagung Temukan Barang Impor berlabel produk dalam negeri
Barang import berlabel produk lokal ditemukan dalam pengadaan barang dan jasa di perusahaan negara hingga di pusat perbelanjaan.
JERNIH-Berbagai barang import dengan label produk dalam negeri ditemukan tim Jampidsus Kejaksaan Agung yang diterjunkan di berbagai kota di Pulau Jawa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, tim Jampidsus telah melakukan kegiatan di sejumlah wilayah, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Seperti alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan,” kata Ketut kepada wartawan, pada Senin (28/3/2022).
baca juga: KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng
Tim yang diterjunkan tersebut menemukan adanya pengadaan barang dan jasa di perusahaan negara hingga pusat perbelanjaan yang menggunakan produk luar negeri dilabeli sebagai barang dalam negeri.
“Ada beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan, di mana ada beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label/merek dalam negeri, ” kata Ketut menambahkan.
baca juga: Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan Gas Terjaga Selama Lebaran
Banyaknya barang import di pasaran dalam negeri membuat produk dalam negeri tidak bisa bersaing dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19, terlebih barang-barang tersebut diberi label produk lokal.
“Produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam negeri, hal tersebut dapat menghambat atau mengganggu pertumbuhan ekonomi terlebih lagi di masa pandemi COVID-19,” kata Ketut.
Menurut Ketut, saat ini tim lapangan Jampidsus Kejagung tengah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea Cukai dalam rangka mengurangi impor illegal.
Untuk memperjelas fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, dalam waktu dekat, akan dibentuk tim gabungan antara Bea-Cukai dan Kejaksaan RI
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta serta para kepala kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri untuk melakukan operasi intelijen. Hal itu dilakukan untuk mencari dan menemukan barang-barang luar negeri atau impor yang dilabeli seolah produk dalam negeri.
Hal tersebut merupakan respon dari pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu yang geram dengan berbagai kementerian dan lembaga yang masih menggunakan produk impor untuk kebutuhan sehari-hari.
Presiden kemudian memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pengawasan sementara terhadap Dirjen Bea Cukai, Presiden meminta juga agar meningkatkan pengawasan penyebaran alat kesehatan impor. (tvl)