POTPOURRI

Vonis 9 Tahun Riva Siahaan, Dosa Jabatan Tanpa Harta

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi dijatuhi vonis 9 tahun penjara atas skandal korupsi tata kelola minyak mentah yang mengguncang sektor energi nasional.

WWW.JERNIH.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, pada Kamis (26/2/2026). Riva dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Meskipun hukuman penjaranya tergolong berat, publik menyoroti keputusan hakim yang membebaskan Riva dari tuntutan uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keputusan ini menjadi menarik karena mencerminkan bagaimana hukum memisahkan antara kesalahan kebijakan dengan keuntungan pribadi.

Kasus yang menjerat Riva Siahaan merupakan bagian dari skandal besar di sektor migas yang melibatkan banyak petinggi korporasi. Dimulai pada 2025 ketika Kejaksaan Agung mengendus adanya kerugian negara dalam proses impor produk kilang dan penjualan solar nonsubsidi. Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa petinggi lainnya pada Februari 2025.

Dalam proses peradilan Jaksa menuntut Riva dengan hukuman 14 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar. Jaksa menilai Riva bertanggung jawab atas kebijakan yang memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan asing tertentu.

Majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji membacakan putusan yang menyatakan Riva bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor. Namun, hakim memangkas masa hukuman dari tuntutan jaksa dan meniadakan uang pengganti.

Ada tiga alasan fundamental yang disampaikan Majelis Hakim, khususnya oleh Hakim Anggota Sigit Herman Binaji, mengenai ditiadakannya uang pengganti bagi Riva. Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ditemukan bukti atau aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Riva Siahaan. Hakim meyakini bahwa kerugian negara yang terjadi adalah akibat dari skema bisnis dan kebijakan yang menyimpang, bukan untuk memperkaya diri terdakwa secara langsung.

Karena tidak terbukti menerima uang haram tersebut, hakim bahkan memerintahkan jaksa untuk mencabut pemblokiran rekening tabungan milik Riva yang selama ini disita, karena dianggap tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana tersebut.

Hakim menilai perbuatan Riva dilakukan secara bersama-sama dalam konteks manajerial perusahaan. Berbeda dengan terdakwa lain seperti Kerry Adrianto (anak Riza Chalid) yang divonis 15 tahun dan dibebankan uang pengganti triliunan rupiah karena terbukti sebagai pihak yang menikmati keuntungan finansial secara masif.(*)

BACA JUGA: Merger Tiga Anak Perusahaan Pertamina, Pecah Rekor Restrukturisasi

Back to top button