Sanus

Benarkah Aturan Sertifikasi Halal UMKM Diundur hingga 2026?

Penundaan aturan sertifikasi halal yang diundur hanya untuk UMKM saja. Untuk pelaku usaha menengah hingga besar tetap wajib mendapatkan sertifikasi halal di Oktober 2024.

JERNIH-Pemerintah menunda pemberlakuaan aturan wajib sertifikasi halal untuk pelaku UMKM. Jika sebelumnya akan dimulai pada Oktober 2024 mendatang akhirnya diputuskan ditunda hingga 2026.

Penundaan aturan tersebut disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Negara terkait sertifikasi halal tersebut beberapa waktu lalu,

“Oleh karena itu presiden memutuskan untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak di 2024, tapi di 2026. Itu disamakan dengan obat tradisional herbal, produk kimia, kosmetik juga 2026, produk rumah tangga, alat kesehatan, juga berbagai alat kesehatan itu berlaku 2026,” kata

Namun, Airlangga menambahkan, penundaan aturan sertifikasi halal yang diundur hanya untuk UMKM saja. Untuk pelaku usaha menengah hingga besar tetap wajib mendapatkan sertifikasi halal di Oktober 2024.

“Jadi khusus UMKM itu di geser ke 2026,” sambungnya.

Airlangga juga menegaskan kriteria pengusaha yang tidak wajib mendapatkan sertifikasi halal antara lain, yang memiliki omzet penjualan Rp 1-2 miliar dan penjualan kecil hingga Rp 15 miliar.

“Nah UMKM itu adalah mikro yang penjualannya Rp 1 – 2 miliar, kemudian (pengusaha) kecil penjualannya sampai dengan Rp 15 miliar, sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober,” kata Airlangga.

Dijelaskan Airlangga bahwa sertifikasi halal ini hanya dikenakan kepada pedagang yang memiliki Nilai Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan demikian pedagang kaki lima belum tentu termasuk di dalamnya.

“Ya kan dia Nggak punya NIB, makanya kita dorong mereka punya NIB sehingga bisa diberlakukan semua,” jelasnya.

Sedangkan untuk produk dari negara lain, jelas Airlangga, nantinya akan wajib mendapatkan sertifikasi halal. Khususnya saat negara itu sudah melakukan penandatangan Mutual Recognition Agreement (MRA).

“Tadi dilaporkan Menteri Agama sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA, maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. tapi bagi negara yang belum tanda tangan MRA ini belum diberlakukan,”.

Sebelumnya Ketua Umum Assosiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny menyebut kebijakan sertifikasi halal untuk pelaku UMKM, khususnya bagi pedagang kaki lima (PKL) belum sepenuhnya tepat dan terkesan terburu-buru. Ini lantaran, aturan tesebut belum sepenuhnya diketahui pelaku usaha mikro, khususnya pedagang kaki lima yang menjadi sasaran pemerintah. (tvl)

Back to top button