Sanus

BPOM Setuju Larangan Jual Rokok secara Ketengan

Kebijakan tersebut dimaksud untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, mencegah bahaya rokok.

JERNIH-Untuk menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana mengajukan larangan menjual rokok ketengan atau batangan.

Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini, selain larangan penjualan rokok secara ketengan simplifikasi tarif cukai pun bisa membantu mengurangi konsumsi rokok.

“Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan, jika bisa didukung oleh seluruh ‘stakeholder’ ini akan sangat bagus,” kata Maya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, beberapa hari lalu.

Namun Maya mengakui kesulitannya jika rekomendasinya disetujui, sebab akan sulit untuk memantau adanya pembelian rokok secara ketengan terutama di warung-warung kecil baik di kota maupun di daerah-daerah terutama daerah pelosok.

baca juga: Mahfud Jawab Tudingan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM

Untuk itu, untuk mewujudkan wacana pelarangan membeli rokok batangan harus mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk peran serta masyarakat. Jika perlu pemerintah dapat memberi sanksi untuk menegakkan aturan.

Menurut Maya, jika banyak pihak ikut memantau dan mengawasi larangan penjualan rokok ketengan maka masyarakat akan mulai disiplin dan mematuhi peraturan yang ada.

Data dari Badan Pusat Statistik paa tahun 2021menyebut jika dalam belanja rumah tangga ternyata rokok menjadi produk prioritas kedua dalam daftar belanja rumah tangga.

baca juga: Ini Aturan ASN Selama Mudik Lebaran 2022

“Pengeluaran terhadap beras ini juga cukup memprihatinkan, tahun 2021 data menunjukkan bahwa belanja rokok per kapita itu Rp76.583 sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786 artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar,”.

Data tersebut menimbulkan keprihatinan sebab tingkat konsumsi masyarakat untuk rokok sangat besar dan didominasi oleh masyarakat rentan.

“kami juga prihatin bahwa dengan adanya penjualan rokok eceran ini pendapatan pedagang rokok mencapai Rp400 ribu per hari. Ya artinya konsumsi masyarakat untuk rokok ini sangat besar, terutama untuk masyarakat yang rentan,”.

Maya juga memahami jika rokok yang dijual batangan bisa meningkatkan keuntungan maksimum bagi pedagang eceran dan produsen, serta meningkatkan daya beli.

“Karena kan daripada membeli satu bungkus, membeli eceran lebih murah. Jadi lebih terjangkau bagi orang yang miskin dan juga anak-anak yang uang sakunya terbatas sehingga dia mampu untuk membeli,”. (tvl)

/

Back to top button