Sanus

Dua Pasien Omicron di Jakarta Meninggal Dunia

Kedua pasien yang meninggal tersebut memiliki komorbid.

JERNIH-Dua kasus Omicron meninggal dunia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat dua kasus tersebut sebagai pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru Omicron. Kedua kematian pasien Omicron berada di Jakarta. Kedua pasien yang meninggal tersebut memiliki komorbid.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso.” kata juru bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Sabtu (22/1/2022).

Kemenkes mencatat hingga Sabtu (22/1/2022) tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19.

Menurut Kemenkes, kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan dampak dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Di mana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Sementara Kemenkes juga telah menerbitkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Dalam surat edaran terbaru itu, salah satunya membolehkan pasien Omicron tanpa gejala dan gejala ringan menjalani isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

“Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi,” demikian bunyi poin 1 huruf b seperti dikutip dari edaran tersebut,

Sementara pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, edaran itu menyebutkan isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala. Ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. (tvl)

Back to top button