Ini Daftar Obat Tradisional yang Tidak Layak Edar

Mereka yang mengkonsumsi obat tradisional tidak layak edar tersebut dapat terdampak kesehatannya yakni dapat menyebabkan gangguan pada fungsi ginjal dan menyebabkan kerusakan hati.
JERNIH-Lebih dari 100 ribu obat berbahan herbal ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) tidak sesuai ketentuan. Dalam temuannya diketahui obat-obat tersebut ‘dioplos’ dengan bahan kimia obat termasuk paracetamol hingga tadalafil. Seluruh produk yang ditemukan dijual tanpa izin edar dan produksinya dinyatakan tak layak.
Dijelaskan oleh Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, pihaknya telah melakukan penindakan di lima lokasi yang semuanya berada di wilayah Jawa Tengah.
“Kalau orang menggunakan obat tradisional kan dipercaya secara natural ini minuman sehat, tetapi kalau dia gunakan itu lantas di dalamnya mengandung misalnya obat bahan kimia obat dexamethasone, sildenafil citrat untuk obat kuat, dan yang lain-lain, antibiotik dampaknya ada dua,” Jelas Taruna dalam konferensi pers Rabu (28/5) sebagaimana dilansir detik.com.
Taruna juga menjelaskan dampak bagi kesehatan mereka yang meminum obat-obat tradisional yang tidak layak edar tersebut:
Pertama, dapat menyebabkan gangguan pada fungsi ginjal dan yang kedua dapat menyebabkan kerusakan hati.
Dalam pemasarannya para produsen melakukan berbagai modus dan distribusi penjualan produk dengan menipu konsumen.
“Itu kita mau jaga rakyat kita jangan kena tipu oleh pelaku-pelaku yang nakal ini dan inilah yang sebetulnya sangat berbahaya karena dia bisa merusak seharusnya bahan jamu ini natural yang tidak punya dampak negatif, menjadi berbahaya,” katanya.
Berikut beberapa jamu oplosan tidak layak edar yang ditemukan di Klaten:
1. Pegal Linu Cap Dua Manggis
2. Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
3. Pegal Linu Cap Kereta Api plastik
4. Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
5. Pegal Linu Cap Madu Manggis
6. Pegal Linu Nusantara
7. Urat Madu
8. Montalin
9. Godong Ijo
10.Tongkat Arab
11.Jakarta Bandung Plus
12.Kopi Joss
13.Super Greng.
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk tidak memenuhi standar dan mengandung BKO seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
Obat-obat yang diklaim berbahan herbat dan dikemas dalam bentuk jamu tersebut dapat ditemukan di berbagai wilayah. Bahkan jamu tersebut juga beredar di Bandung, Medan, Lampung, Riau hingga Makassar. (tvl)