Sanus

Ini Sejumlah Larangan Baru Terkait Penjualan Rokok Eceran

Dalam PP tersebut juga diatur jumlah rokok dalam kemasan tak boleh kurang 20 batang. Sementara saat ini rokok kemasan yang beredar isinya beragam, mulai 12 batang, 16 batang, dan 20 batang.

JERNIH-Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam PP tersebut diatur larangan penjualan rokok secara eceran hingga batasan radius dari satuan pendidikan.

PP Kesehatan terbaru yang terdiri dari 13 bab dan 1.172 pasal ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. PP itu memuat ketentuan menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas, terutama bagi masyarakat kurang mampu hingga pengamanan zat adiktif rokok atau produk tembakau.

Dalam Pasal 434 ayat (1) poin c PP tersebut dituangkan aturan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik

Sementara pada ayat (2) disebutkan, ketentuan soal kemasan pada ayat (1) itu tidak berlaku untuk produk kemasan produk tembakau selain rokok putih mesin.

“Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris dilarang mengemas lebih 50gram dalam setiap kemasan,” bunyi ayat (3) pasal yang sama.

Berikut beberapa poin penting yag termuat dalam PP tersebut;

Dilarang menjual di dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak

Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Dilarang menjual melalui web, aplikasi, dan media sosial

Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan, penjualan produk tembakau dan rokok elektrik tidak diperbolehkan menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.

Lakukan verifikasi umur dalam penjualan elektronik

Pasal 434 ayat (2) menyebutkan, larangan pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan apabila terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.

Dalam PP tersebut juga diatur jumlah rokok dalam kemasan tak boleh kurang 20 batang. Sementara saat ini rokok kemasan yang beredar isinya beragam, mulai 12 batang, 16 batang, dan 20 batang.

Salah satu fokus utama PP ini adalah memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk peningkatan fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah terpencil. (tvl)

Back to top button