Sanus

Lima Bahan Berbahaya Ini Ditemukan dalam Kosmetik Ilegal

Bahan kosmetik ini masing-masing memiliki bahaya yang sangat tinggi jika digunakan dalam jangka waktu yang lama.

JERNIH-Sekitar 731 klinik kecantikan mendapat pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Pengawasan dilaksanakan mulai dari 19-23 Februari 2024 meliputi seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan BPOM ini dalam rangka mengintensifikan pengawasan kosmetik di ratusan sarana klinik kecantikan di Indonesia.

Dari hasil pengawasan tersebut ditemukan sebanyak 51.791 produk kosmetik ilegal yang beredar di 731 sarana klinik kecantikan tersebut dengan nilai ekonomis Rp 2,8 miliar.

“Yang kita periksa tidak hanya klinik kecantikan yang hanya usaha melayani estetika saja, yang kita periksa juga klinik kecantikan yang berperan atau bertindak sebagai Badan usaha Pemilik Notifikasi (BUPN) Kosmetik,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Badan POM RI, Mohamad Kashuri saat ditemui di kantor BPOM RI, beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 731 sarana klinik kecantikan, diketahui sebanyak 33 persen di antaranya menjual atau menggunakan produk tak memenuhi syarat. Dan dari 33 persen tersebut, 11,5 persen di antaranya atau setara 5.937 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya, yakni:

  • Hidrokuinon
  • Klindamisin
  • Asam Retinoat
  • Fluocinolo
  • Steroid

“Regulasi kita menetapkan bahwa kosmetik tidak boleh mengandung bahan berbahaya. Bahan kosmetik ini masing-masing memiliki bahaya yang sangat tinggi jika digunakan dalam jangka waktu yang lama,” kata Kashuri lebih lanjut.

Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Kashuri, pihaknya akan menindaklanjuti dengan perintah penarikan dan pemusnahan produk dan memberi sanksi administratif berupa peringatan kepada klinik kecantikan, sampai pencabutan izin edar produk. Dengan catatan apabila nantinya ditemukan pelanggaran berulang, maka dapat dilanjutkan ke proses pro-justitia.

Kashuri menjelaskan angka pelanggaran yang ditemukan pada 2024 sebesar 33 persen dinilai mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 41 persen. (tvl)

Back to top button