Mengapa Calon Haji Tetap Harus Jalani Vaksinasi Covid19?
Pemberian vaksin Covid 19 merupakan syarat keberangkatan haji yang telah ditetapkan Arab Saudi. Setiap calon jamaah haji diwajibkan telah vaksin Covid 19 minimal vaksin booster.
JERNIH-Calon Haji dri Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), harus tetap menjalani vaksinasi Covid 19 sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum berangkat ke Arab Saudi.
Menurut Ketua Tim Rujukan dan Pelayanan Khusus Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas Hulu Indra Adiguna, pemberian vaksin Covid 19 merupakan syarat keberangkatan haji yang telah ditetapkan Arab Saudi. Setiap calon jamaah haji diwajibkan telah vaksin Covid 19 minimal vaksin booster.
“Calon haji harus menerima vaksin setidaknya 10 hari sebelum keberangkatan dan wajib vaksin sebagai syarat yang diperlukan sebelum izin haji dapat dikeluarkan,”.
Sementara Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kapuas Hulu Ali Fahruddin, saat ini sebanyak 142 calon haji di Kapuas Hulu sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Masih ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum berangkat, di antaranya vaksin Covid 19. Pemberian vaksin Covid 19 juga dilakukan terhadap petugas haji yang mendampingi mereka.
“Para calon haji tidak hanya melunasi biaya haji, mengurus paspor dan visa, tetapi juga harus tetap divaksin sebagai antisipasi dan melindungi calon haji itu sendiri,” kata Ali, di Putussibau, Kalbar, pada Selasa (20/2/2024).
Ali juga mengingatkan agar para calon haji memperhatikan dan menjaga kesehatan. Para calon haji juga diminta mengikuti arahan serta mempersiapkan diri agar semua tahapan, mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan haji di Tanah Suci dapat berjalan lancar.
“Meskipun sudah divaksin, nantinya menjaga kesehatan dan fisik tetap utama,” kata Ali lebih lanjut.
Sementara untuk pelaksanaan manasik haji, menurut Ali akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri 2024. (tvl)