SolilokuiVeritas

Board of Peace: Jalan Diplomasi Realistis Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan negara adalah “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Mandat itu kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang menyatakan bahwa politik luar negeri Indonesia tidak hanya bertujuan menjaga kepentingan nasional, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Dalam kerangka itulah keterlibatan Indonesia dalam forum internasional seperti Board of Peace harus dipahami. Ia bukan sekadar pilihan politik, melainkan bagian dari implementasi langsung amanat konstitusi.

Oleh     : Abdullah Rasyid*

JERNIH– Perdebatan tentang keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace kembali menghangat di ruang publik. Di media sosial, forum akademik, hingga diskusi kebijakan, muncul berbagai pertanyaan: apakah langkah ini relevan bagi Indonesia? Apakah kebijakan tersebut justru melemahkan posisi Indonesia dalam isu Palestina?

Namun jika dilihat lebih tenang dan utuh, kebijakan itu justru memperlihatkan wajah diplomasi Indonesia yang realistis—sebuah upaya negara untuk tetap setia pada amanat konstitusi sekaligus membaca dengan cermat dinamika geopolitik global yang semakin rumit.

-Kebijakan luar negeri, bagaimanapun, tidak pernah lahir dari ruang kosong. Ia selalu merupakan respons terhadap perubahan dunia.

-Mandat Konstitusi: Indonesia dan Tanggung Jawab Perdamaian Dunia

Landasan utama kebijakan ini sebenarnya sangat jelas. Sejak awal berdirinya republik, Indonesia telah memposisikan diri sebagai bagian dari upaya menciptakan perdamaian dunia.

Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan negara adalah “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Mandat itu kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang menyatakan bahwa politik luar negeri Indonesia tidak hanya bertujuan menjaga kepentingan nasional, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.

Dalam kerangka itulah keterlibatan Indonesia dalam forum internasional seperti Board of Peace harus dipahami. Ia bukan sekadar pilihan politik, melainkan bagian dari implementasi langsung amanat konstitusi.

Gaza dan Upaya Rekonstruksi Pascaperang

Board of Peace sendiri dibentuk sebagai mekanisme internasional untuk mengawal proses stabilisasi dan rekonstruksi Gaza setelah konflik.

Penandatanganan Board of Peace Charter oleh Presiden Indonesia di Davos pada Januari 2026 menandai langkah penting: Indonesia tidak hanya menyuarakan solidaritas bagi Palestina, tetapi juga memilih hadir di ruang pengambilan keputusan global yang menentukan masa depan kawasan tersebut.

Kehadiran ini memiliki makna strategis. Dalam banyak konflik internasional, negara yang berada di meja diplomasi memiliki peluang lebih besar untuk mempengaruhi arah kebijakan global dibanding mereka yang hanya berada di luar forum. Dengan kata lain, partisipasi ini membuka ruang bagi Indonesia untuk ikut memastikan bahwa proses rekonstruksi Gaza berjalan adil, terkoordinasi, dan berpihak pada kepentingan rakyat sipil.

Diplomasi Bebas dan Aktif yang Bekerja

Keputusan tersebut juga konsisten dengan doktrin klasik diplomasi Indonesia: politik luar negeri bebas dan aktif. “Bebas” berarti Indonesia tidak terikat pada blok geopolitik mana pun. Sementara “aktif” berarti Indonesia tidak hanya menjadi penonton dalam konflik internasional.

Sejak era awal kemerdekaan, prinsip ini telah menjadi fondasi kebijakan luar negeri Indonesia—terlihat dari peran negara ini di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Gerakan Non-Blok, hingga berbagai misi perdamaian internasional.

Dalam konteks Board of Peace, prinsip tersebut bekerja secara nyata. Indonesia tidak berpihak pada kepentingan geopolitik tertentu, tetapi tetap mengambil peran aktif untuk mendorong solusi damai.

Kontribusi Nyata dalam Misi Perdamaian

Selain pada level diplomasi, Indonesia juga membuka kemungkinan kontribusi pada level operasional. Dalam berbagai diskusi internasional terkait Board of Peace, pemerintah bahkan menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi dalam misi stabilisasi internasional, termasuk kemungkinan pengiriman personel dalam kerangka pasukan penjaga perdamaian multinasional.

Langkah ini bukan hal baru bagi Indonesia. Selama puluhan tahun, Indonesia dikenal sebagai salah satu kontributor penting dalam misi peacekeeping PBB. Ribuan personel TNI telah terlibat dalam berbagai operasi penjaga perdamaian di berbagai belahan dunia.

Jika nantinya berkontribusi dalam kerangka Board of Peace, peran tersebut akan melanjutkan tradisi diplomasi Indonesia yang tidak berhenti pada pernyataan moral, tetapi juga hadir dalam tindakan nyata.

Dukungan Bersyarat dan Ruang Evaluasi

Yang sering luput dari perhatian publik adalah satu hal penting: keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace bukanlah dukungan tanpa syarat. Pemerintah menegaskan bahwa partisipasi Indonesia tetap berpijak pada dua prinsip utama:

-Kepentingan nasional Indonesia

-Keberpihakan terhadap rakyat Palestina

Presiden bahkan menyatakan bahwa keanggotaan Indonesia dalam forum tersebut dapat dievaluasi apabila mekanisme yang berjalan tidak memberikan manfaat nyata bagi perjuangan Palestina atau tidak sejalan dengan prinsip keadilan internasional.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tetap berada dalam kerangka kehati-hatian diplomatik. Indonesia masuk ke dalam forum internasional itu bukan sebagai pengikut, melainkan sebagai pihak yang siap menilai, mempengaruhi, bahkan menarik diri jika diperlukan.

Diplomasi Negara Middle Power

Dalam kajian hubungan internasional, langkah ini juga memperlihatkan posisi Indonesia sebagai middle power diplomacy—negara yang tidak mendominasi sistem global tetapi memiliki kapasitas moral dan diplomatik untuk mempengaruhi penyelesaian konflik.

Negara-negara middle power sering memainkan peran penting sebagai mediator, fasilitator dialog, atau penggerak solusi damai dalam konflik internasional. Indonesia memiliki modal kuat untuk memainkan peran tersebut: legitimasi moral dari sejarah anti-kolonialisme, pengalaman panjang dalam diplomasi multilateral, serta reputasi sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

Board of Peace, dalam konteks ini, bisa menjadi ruang strategis bagi Indonesia untuk memperkuat posisi tersebut.

Diplomasi di Tengah Geopolitik yang Rumit

Dunia hari ini jauh lebih kompleks dibanding beberapa dekade lalu. Konflik tidak lagi berdiri sendiri; ia selalu terkait dengan kepentingan geopolitik, ekonomi, dan keamanan global. Karena itu, kebijakan luar negeri juga tidak bisa dijalankan dengan pendekatan sederhana.

Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace seharusnya dibaca sebagai bentuk adaptasi diplomasi terhadap dinamika geopolitik yang semakin rumit. Negara tidak mengubah prinsip dasar politik luar negerinya, tetapi menyesuaikan instrumen diplomasi agar tetap relevan dalam menghadapi perubahan global.

Pada akhirnya, langkah ini menunjukkan satu hal: Indonesia tetap berusaha memainkan perannya dalam memperjuangkan perdamaian dunia. Bukan hanya lewat retorika solidaritas, tetapi juga melalui keterlibatan nyata dalam proses diplomasi internasional yang menentukan masa depan kawasan konflik—termasuk bagi rakyat Palestina. [ ]

* Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E; Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN

Back to top button