Enak Nian Jadi Laki-Laki, Hukum Pun Berpihak Padanya
Sama-sama zina yang perempuan dihukum cambuk 100 kali yang laki-laki cuma 15 kali hanya karena tidak mengakui telah berzina.
oleh: Titik valentine
JERNIH-Enak nian jadi laki-laki. Hanya dengan modal membantah semua tuduhan perzinahan yang disampaikan jaksa, seorang laki-laki hanya dihukum cambuk 15 kali sementara perempuan yang ditangkap bersamanya dalam kasus yang sama dihukum cambuk 100 kali, karena dia mengaku kepada penyidik bahwa melakukan hubungan seks di luar pernikahannya.
Lucu kalua hakim menyatakan kesulitan menghukum laki-laki pasangan perzinahan itu karena membantah semua tuduhan. Aneh bukan, alat bukti sebuah kasus kan tidak harus sebuah pengakuan. Bagaimana mungkin sebuah kasus yang sudah sampai tingkat persidangan tidak didukung alat bukti yang cukup?
Bagaimana mungkin pihak kejaksaan menerbitkan surat P21 yang menyatakan berkas dari kepolisian lengkap, jika di dalamnya tidak cukup bukti untuk membangun sebuah kasus? Sebuah berkas kasus dinyatakan lengkap jika dilengkapi alat bukti yang cukup.
Coba bayangan, kasus tersebut berawal pada Oktober 2018. Hari itu, (waktu itu masih menjabat) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur. Saat itu suami RJ tak ada di rumah. Mereka berdua kemudian diduga bercumbu hingga ditangkap oleh warga.
Terlihat bukan, jika inisiatif mendatangi perempuan itu adalah pak mantan Kadis Perikanan. Kalau tidak mengaku pun, kedatangan pak mantan Kadis itu sudah membuktikan ada niat mendekati RJ yang kala itu suaminya tidak ada di tempat.
RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina. Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat tanpa Zina karena menolak tuduhan jaksa. Pertanyaannya, Rj berzina dengan apa? Dengan siapa?
Pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur. Pengadilan yang sama menjatuhkan vonis pada RJ 100 kali cambuk karena mengaku perbuatan zina.
RJ pun melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama yakni RJ divonis 100 kali cambuk.
Nasib berbeda dialami TS yang melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI. Pada 1 September 2021 dan MA mengkoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.
Sulit mambayangkan apa yang terjadi selama proses kasasi itu. Dalam berita yang beredar tidak disebut apakah hakim yang memutuskan hukuman laki-laki atau perempuan. Semoga pertimbangan hakim memberi korting jumlah cambukan bukan didasari pertimbangan lain. Apa itu? Entahlh, tanyakan pada rumput yang bergoyang. (tvl)