Solilokui

Johnson Panjaitan: Advokat yang Menolak Mundur dari Lintasan Kekuasaan

Gayanya meledak-ledak, kadang membuat lawan bicara tak ingin meneruskan pembicaraan. Johnson Panjaitan, pengacara yang dididik melawan ketidakbenaran. Apa saja bisa ia sikat, termasuk berhadapan dengan kekuasaan.

JERNIH –  Johnson Panjaitan telah pergi, tetapi jejaknya tetap tegas: gema sidang yang “membuat jaksa pucat”, mobil yang pernah ditembak karena advokasi, dan senyuman penuh tekad ketika mendampingi klien yang tak punya banyak pilihan. Dalam hari-hari ke depan, generasi advokat dan aktivis HAM akan terus menatap namanya sebagai simbol bahwa pertarungan keadilan butuh keberanian, bukan hanya keahlian.

Kabar kepergiannya mengejutkan banyak aktivis dan komunitas advokasi: ia disebut mengalami pendarahan otak setelah kritis selama 4-5 hari sebelum wafat.

Johnson Panjaitan lahir pada 11 Juni 1966 di Jakarta, dari keluarga Batak Toba dengan marga Panjaitan. Ia menempuh pendidikan di Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan memilih jalan sebagai advokat serta aktivis hak asasi manusia (HAM). Ia menikah dengan Elisabeth Pane (tahun pernikahan sekitar 1997) dan dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Jeremia Pangidaan Panjaitan (lahir 27 Juli 2001).

Keluarga besarnya menjadi saksi bisu dari perjuangan yang tak mudah: tugas sebagai advokat rakyat “bawah” sering kali membawa risiko pribadi.

Sejak awal karirnya, Johnson menunjukkan keyakinan bahwa profesi pengacara lebih dari sekadar menegakkan pasal—ia menegakkan moral. Bergabung dengan lembaga bantuan hukum, aktif di organisasi advokat dan HAM. Ia turun menjadi penggerak dalam era Reformasi. Kasus penanganan korban kerusuhan pada tanggal 27 Juli 1996 (kerusuhan di Jakarta) yang menjadi salah satu titik awal publik mengenalnya.

Ia dikenal karena berani mendampingi kelompok-yang-sering-tak-bersuara: buruh, masyarakat miskin kota, korban pelanggaran HAM. Dalam persidangan, reputasinya sebagai “pengacara yang bisa membuat jaksa pucat” pun muncul. Konon wajah jaksa bisa dibikin pucat di ruang sidang gara-gara Johnson Panjaitan.

Beberapa kasus kunci yang ditangani antara lain: pendampingan terhadap korban kerusuhan 27 Juli 1996, serta menjadi kuasa hukum bagi keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (yang dikenal sebagai “Brigadir J). Johnson lah yang menguak kasus ini pertama kali dan kemudian dilanjutkan oleh beberapa pengacara lain. Johnson meyakini bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, sehingga aparat atau institusi besar pun bisa dihadapi. Ini tercermin dari sikapnya dalam kasus-kasus besar

Johnson tak hanya menjalankan advokasi dalam ruang sidang. Ia sering berada di ruang terbuka—melawan narasi institusi yang kuat, menuntut transparansi, menyuarakan suara yang sering dibungkam. Beberapa kali muncul sebagai nara sumber di televisi.

Dalam kasus Brigadir J, ia secara terbuka mengkritik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menurutnya “terkesan pro pelaku” dan kurang berpihak kepada korban.

Ia juga bersikap lantang bahwa institusi besar seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki “masalah” yang mendalam—tidak hanya satu kasus, tetapi budaya senjata, penyalahgunaan, dan penghalang keadilan.

Risiko nyata menjadi bagian dari hidupnya: menurut laporan, mobilnya sempat ditembak dan kantor lembaga advokasi yang ia pimpin pernah digeruduk.

“Semasa hidupnya, almarhum dikenal sebagai sosok advokat yang teguh membela nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan sosial… Kantornya pernah digeruduk dan mobilnya ditembak,” ujar kawannya bersaksi.

Johnson Panjaitan dikenal karena konsistensinya dalam mendampingi mereka yang menghadapi kekuasaan dan aparat. Ia ambil bagian dan aktif mendampingi kasus kebebasan politik di Timor Timur, termasuk peran dalam pendampingan terhadap Xanana Gusmão ketika masih tahanan politik. Pada berbagai kasus pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap wartawan atau kelompok minoritas, Johnson tidak hanya berada di ruang sidang tetapi ‘di jalanan’ solidaritas.

Gaya advokasinya seperti motor yang ngegas pol. Ia tak hanya memperdebatkan hukum, tetapi menantang institusi yang merasa kebal hukum.

Ia mendekati klien dari dunia yang tidak punya banyak suara: pemulung, tukang becak, buruh. Sebuah pilihan yang menegaskan bahwa advokasi bagi masyarakat kecil adalah pusat karirnya.(*)

BACA JUGA: Kasus Ferdy Sambo dan Usulan Pemberhentian Sementara Kapolri

Check Also
Close
Back to top button