Solilokui

Menikah Saat Pendemi: Akad Nikah Tanpa Kehadiran Sahabat

Tak ada lagi sahabat calon pengantin atau keluarga dekat yang hadir untuk memberi dukungan moril karena dibatasi jumlah yang hadir.

JERNIH-Dari seluruh rangkaian pernikahan sebetulnya inti dan yang paling penting dari rangkaian pernikahan adalah akad nikah. Tiada pernikahan tanpa melakukan akad nikah. Bahkan cukup melakukan akad nikah saja sudah sah, sebuah pernikahan. Resepsi hanyalah tambahan yang kini seperti menjadi sebuah kewajiban.

Sebelum pandemi, banyak orang memilih hadir saat akad nikah, terutama sahabat-sahabat dan orang yang dekat dengan calon mempelai maupun keluarga sebagai bentuk dukungan moril. Namun setelah pandemi, jangan harap dapat ikut menyaksikan prosesi akad nikah.

Ketika pandemi mulai melanda negeri tercinta, aturan akad nikah membuat keluarga dan calon mempelai pusing tujuh keliling. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi di luar syarat administrasi pernikahan.

Saat belum ada aplikasi PeduliLindungi, jauh sebelum pelaksanaan akad nikah, mereka harus menyerahkan daftar nama yang akan hadir dalam prosesi tersebut. Setelah ada vaksin Covid-19, mereka yang akan hadir harus mengisi formulir kehadiran disertai keterangan jika sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

Mereka yang akan hadir dalam prosesi akad nikah wajib menyertakan hasil rapid (kala itu), swab atau saat ini berubah jadi tes antigen atau PCR. Hasil test lab itu berlaku 1×24 jam.

Sepanjang pandemi Covid, telah beberapa kali berganti aturan pada prosesi akad nikah. Pernah ada aturan hanya sepuluh orang yang boleh hadir, yakni kedua mempelai, kedua orang tua dari mempelai, saksi dari kedua mempelai dan dua lagi pegawai atau pejabat atau tokoh agama yang menikahkan kedua mempelai.

Pernah juga terjadi, akad nikah harus dilakukan di Kantor Urusan Agama, dengan tujuan agar dapat mengendalikan jumlah yang hadir. Pernah juga ada aturan mempelai pakai sarung tangan.

Sementara prosesi pernikahan di gereja juga tak kalah pelik karena dibatasi hanya 30 orang sudah termasuk pastur yang memimpin upacara penikahan, petugas paduan suara, keluarga mempelai dan saksi.

Gereja juga menerapkan aturan ketat dalam prosesi pernikana tersebut, dimana nama yang akan hadir dalam prosesi harus diserahkan pada gereja beberapa hari sebelumnya. Setelah ada vaksinasi maka yang hadir sudah harus menerima vaksin. Dan jangan lupa, sehari sebelumnya harus melakukan antigen atau PCR.

Berubah-ubahnya aturan dalam prosesi akad nikah membuat banyak pasangan yang menunda pernikahan dan berharap situasi akan segera normal sehingga mereka dapat menikah secara normal. Namun tak sedikit pula yang memutuskan tetap melaksanakan akad nikah walau hanya sepuluh orang yang hadir.

Selama Pandemi banyak pula akad nikah tetap berlangsung meski salah satu atau kedua orangtua calon pengantin terinfeksi Covid-19. Bahkan pernah saat salah satu calon pengantin terinfeksi Covid, akad nikah tetap dilangsungnya dengan menempatkan kedua calon pengantin di tempat berbeda.

Beruntunglah saat ini ada fasilitas tehnologi live streaming yang dapat menyiarkan secara langsung prosesi pernikahan. (tvl)

Check Also
Close
Back to top button