Solilokui

Panca Hak Hewan dan Perikehewanan Saat Idul Adha

Sebagaimana lima sila dalam Pancasila, setidaknya ada lima hak hewan yang harus dipenuhi sebelum dan selama proses penyembelihan kurban tersebut.  Kelima hak hewan tersebut menjadi dasar peri kehewanan. 

Oleh   : Bambang Sutrisno

JERNIH– Melakukan penyembelihan kurban merupakan perintah agama yang sakral dan dipenuhi umat Islam saat Idul Adha.  Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat diutamakan dan ada ganjaran pahala yang sangat besar di sisi Allah.  Sehingga wajar bila di saat menjelang dan pada saat hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam yang membutuhkan hewan kurban untuk disembelih pada waktunya.  

Bambang Sutrisno

Umat Islam di Indonesia sungguh beruntung.  Hewan kurban, baik berupa kambing, domba, sapi, ataupun kerbau, kerap tersedia tidak jauh dari kediaman.  Hampir setiap wilayah ada saja pedagang yang menawarkan hewan kurban.  Hewan ini dipajang di pinggir jalan, atau di halaman yang tersedia, di mana hewan tersebut dapat dijajakan kepada calon pembeli.

Menjelang hari raya, tawar menawar dan jual beli hean kurban ini menjadi pemandangan yang biasa di pinggir jalan atau di kandang-kandang sementara yang didirikan untuk menjajakan hewan kurban. Hewan kurban yang telah ditransak-sikan ini kemudian diantar oleh penjual ke lokasi-lokasi penyembelihan yang bia-sanya ada di sekitar masjid.

Umat Islam sudah sangat mafhum bahwa hewan kurban harus diperlakukan dengan baik. Bahkan ada adab yang selalu diajarkan dalam menyembelih hewan.  Menajamkan pisau untuk menyembelih adalah salah satunya.

Di luar itu, ada beberapa hak-hak hewan kurban yang perlu diperhatikan.  Tidak hanya sekedar menajamkan pisau saat menyembelih.  Sebagaimana lima sila dalam Pancasila, setidaknya ada lima hak hewan yang harus dipenuhi sebelum dan selama proses penyembelihan kurban tersebut.  Kelima hak hewan tersebut menjadi dasar peri kehewanan. 

Hak yang pertama adalah hewan kurban harus bebas dari lapar dan haus.  Sejak hewan tersebut dibawa dari kandang atau dari tempat penggembalaannya, ketersediaan pakan dan air harus diutamakan.  Hewan kurban memerlukan cukup pakan dan air selama perjalanan.  Tidak jarang ada hewan kurban yang menempuh jarak ratusan kilometer hingga tiba di lokasi.  Selama proses tersebut, pakan dan air harus tersedia cukup.

Kesiapan pakan sering menjadi masalah di perkotaan, di mana ada kesulitan mendapatkan rumput atau dedaunan segar untuk dikonsumsi.  Kalaupun tersedia, biasanya jumlahnya juga tidak secukup di tempat asal hewan.  Kekurangan pakan dan air dapat menyebabkan masalah serius pada hewan yang dijajakan. Tidak jarang terlihat hewan-hewan calon kurban yang dijajakan tampak lesu kurang bersemangat. 

Kekurangan air dapat menjadi masalah yang lebih parah.  Air minum yang tidak cukup tersedia membuat hewan gelisah dan menurunkan nafsu makannya.  Kondisi ini bila terjadi dalam waktu yang lama dapat membuat hewan sakit atau mudah terserang penyakit.

Hak yang kedua adalah hewan kurban harus bebas dari lingkungan yang buruk.  Lingkungan yang buruk dapat berupa tempat tinggal atau shelter yang tidak memadai.  Sering kali hewan kurban diletakkan di pinggir jalan, tanpa kandang.  Diikat di patok-patok bambu, serta dibiarkan terpapar panas matahari.  Bila ada shelter, hanya berupa naungan sementara yang terbuat dari terpal plastik seadanya.

Kondisi seperti ini dapat membuat kambing, domba, atau sapi  stres.  Hewan tidak bebas karena tali kekang yang sangat pendek. Belum lagi ditambah bising kendaraan dan aktivitas manusia di sekitarnya yang membuat situasi menjadi tidak nyaman bagi hewan-hewan tersebut.

Hak yang berikutnya dari hewan adalah bebas dari kesakitan, luka, dan penularan penyakit.  Di sinilah penting melakukan penilaian terhadap kondisi ternak sebelum dijajakan atau ditawarkan sebagai hewan kurban.  Penilaian awal terhadap kondisi ternak harus dilakukan untuk memastikan kondisi ternak sehat. 

Dalam penanganan di perjalanan atau di lokasi tempat ternak dijajakan, harus aman dari kemungkinan hewan terluka atau mengalami kesakitan.  Perilaku memukul hewan atau menariknya dengan keras harus dihindari.  Tali kekang yang dipakai juga sebaiknya dilapisi dengan selang plastik agar hewan terhindar dari kesakitan saat ditarik atau dihela.

Pedagang hewan harus menghindari meletakkan ternak di dekat pembuangan sampah atau kotoran.  Lokasi seperti ini dapat menjadi tempat penularan penyakit bagi hewan.  Penyakit dapat pula tertular dari manusia ke hewan.  Oleh karenanya, di sekitar hewan sebaiknya tidak ada manusia yang membawa bibit penyakit yang dapat menular kepada hewan. Apalagi saat ini tengah mewabah penyakit kuku dan mulut (PMK).  Semua ternak yang terpapar PMK mesti dijauhkan.

Hak hewan yang keempat dari lima hak-hak hewan adalah kebebasan mengekspresikan kebiasaan normal.  Maksudnya adalah, hewan-hewan ini harus dikumpulkan dengan kawanannya, sehingga perilaku normalnya dapat terekspresikan.  Tidak jarang ditemukan hewan-hewan ini mengalami masalah karena waktu birahi.  Hewan-hewan yang menunjukkan gejala birahi harus ditangani dengan penanganan yang tepat sehingga tidak menjadi liar dan menunjukkan perilaku tidak terkontrol.

Hak-hak hewan yang terakhir adalah bebas dari stress dan ketakutan.  Secara naluriah, binatang pun memiliki rasa takut dan stress.  Oleh karenanya, sebelum hewan tersebut disembelih, sebaiknya hewan tidak berada di dekat hewan lain yang akan disembelih. Dalam satu kisah, Nabi pernah melarang untuk memperlihatkan pisau kepada hewan yang akan disembelih.

Kelima hak-hak binatang sembelihan ini selayaknya ditunaikan, bukan untuk kepentingan hewan semata, tetapi menunjukkan bahwa umat Islam adalah manusia yang beradab dan berakhlak. [   ]

Back to top button