Solilokui

PT KAI dan Penghancuran Masjid Cagar Budaya

Parahnya, kini di atas tanah penghancuran masjid tersebut telah berdiri sebuah mini market “Indo Maret”. Hal itu bukan saja menyakitkan umat Islam tetapi juga melanggar Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 dan Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Oleh   :  M Rizal Fadillah*

JERNIH– PT Kereta Api Indonesia (KAI),  akhirnya secara sepihak mengobrak-abrik Masjid “Nurul Ikhlas” di Jalan Cihampelas 149 Bandung. Perselisihan sebenarnya belum diselesaikan secara hukum. Namun arogansi PT KAI melakukan tindakan sewenang-wenang dengan membongkar bangunan rumah yang telah lama digunakan untuk Masjid tersebut.

M Rizal Fadillah

Ternyata Masjid Nurul Ikhlas tersebut adalah bangunan Cagar Budaya berdasarkan Perda Kota Bandung No. 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Masjid Nurul Ikhlas tegas tercantum dalam Daftar bangunan Cagar Budaya  Kawasan 17 Cipaganti No. 986. Bangunan Belanda yang telah diubah dengan ornamen Sunda dan telah menjadi masjid unik yang lebih layak disebut Masjid “Rumah Sunda” itu telah dihancurkan. Rumah yang awalnya milik H. Moelja AA Wiranatakoesoemah dan Hj. Momoh Sari Adipatioekoer itu telah diwasiatkan untuk digunakan sebagai mushola/masjid.

Masyarakat Sunda patut prihatin atas penghancuran bangunan Masjid Cagar Budaya tersebut. Parahnya, kini di atas tanah penghancuran masjid tersebut telah berdiri sebuah mini market “Indo Maret”. Hal itu bukan saja menyakitkan umat Islam tetapi juga melanggar Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 dan Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Hebatnya lagi pembangunan “Indo Maret” itu sama sekali tidak memiliki ijin. Upaya Pemkot Bandung untuk menghentikan pembangunan tanpa IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut ternyata tidak digubris sama sekali. Ada “kekuatan siluman” yang patut diusut. Secara hukum semestinya bangunan tersebut segera disegel dan dibongkar paksa.

Atas pelanggaran UU Cagar Budaya yang dilakukan PT KAI atau pihak lain yang menghancurkan warisan budaya masyarakat Sunda maka semua pihak yang terlibat dalam penghancuran tersebut patut diseret ke meja hijau. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 15 tahun penjara.

Perbuatan sewenang-wenang dan melecehkan nilai-nilai budaya harus dilawan oleh seluruh elemen, baik budayawan, seniman, atau aktivis kebudayaan lainnya. Sedangkan penghancuran masjid untuk diubah menjadi “Indo Maret” telah menistakan umat Islam. Ustadz, ulama, dan aktivis keagamaan mesti mereaksi dan mengoreksi serta mendorong pemberian sanksi atas perbuatan biadab tersebut.

Cihampelas yang menjadi ruang kegiatan usaha tidak boleh melecehkan masyarakat dengan menghancurkan peninggalan budaya. Masjid ornamen Sunda yang tidak bisa dipisahkan dari warisan Dalem Sunda dahulu, harus dijaga. Penghancurannya adalah perbuatan kriminal. Gubernur, Walikota  dan para pemangku kepentingan lain harus berbuat serius untuk melindungi warisan budaya tersebut.

Dua dosa hukum berat yang telah dilakukan PT KAI yaitu pertama menghancurkan bangunan cagar budaya dan kedua, membangun tanpa izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).  Menginjak-injak hukum dan arogansi tidak boleh ditoleransi. [  ]

*Pemerhati politik dan kebangsaan

Back to top button