
Pesan konstitusionalnya terang, kolegium bukan perangkat administratif yang dapat ditarik-ulur oleh kepentingan birokrasi atau agenda jangka pendek. Kolegium adalah pilar keilmuan—penjaga standar kompetensi, kurikulum, dan mutu pendidikan—yang harus berdiri merdeka dari intervensi lembaga lain. Independensi ini bukan sekadar preferensi tata kelola, melainkan “keniscayaan” sebagaimana dinyatakan MK. Karena itu, pelaksanaan Putusan MK 111 bukan opsi kebijakan. Ia adalah kewajiban negara.
Oleh : Rizky Adriansyah*

JERNIH– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024 menjadi penanda penting dalam pembenahan tata kelola profesi dan pendidikan kedokteran di Indonesia. MK menyatakan frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”.
Dengan rumusan baru itu, MK menegaskan kembali posisi kolegium sebagai kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen, sekaligus menjadi unsur keanggotaan Konsil.
Pesan konstitusionalnya terang, kolegium bukan perangkat administratif yang dapat ditarik-ulur oleh kepentingan birokrasi atau agenda jangka pendek. Kolegium adalah pilar keilmuan—penjaga standar kompetensi, kurikulum, dan mutu pendidikan—yang harus berdiri merdeka dari intervensi lembaga lain. Independensi ini bukan sekadar preferensi tata kelola, melainkan “keniscayaan” sebagaimana dinyatakan MK. Karena itu, pelaksanaan Putusan MK 111 bukan opsi kebijakan. Ia adalah kewajiban negara.
Masalahnya, putusan yang tidak segera dieksekusi hanya melahirkan kekosongan dan ketidakpastian. Di lapangan, ketidakpastian paling cepat terasa dalam tiga hal, standar kompetensi, pendidikan klinik, dan legitimasi keputusan keilmuan. Ketika definisi dan kedudukan kolegium masih diperlakukan seperti organ yang bisa “diatur dari atas”, maka standar kompetensi berisiko menjadi produk kompromi administratif, bukan hasil konsensus ilmiah. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola organisasi profesi, tetapi keselamatan pasien—karena kualitas layanan kesehatan selalu bermula dari mutu pendidikan dan standar kompetensi yang jelas.
Sebagian orang mungkin bertanya, mengapa harus tergesa-gesa? Bukankah pemerintah bisa menata pelaksanaan putusan secara bertahap? Pertanyaan ini tampak wajar, tetapi menyimpan kekeliruan mendasar. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Menundanya sama dengan membiarkan negara berjalan dengan norma yang telah dikoreksi oleh konstitusi. Dalam negara hukum, ketaatan terhadap putusan pengadilan konstitusional adalah fondasi kepercayaan publik. Ketika pemerintah lamban, pesan yang terbaca adalah, konstitusi bisa dinegosiasikan. Dan bila konstitusi bisa dinegosiasikan, maka standar keilmuan pun mudah dipolitisasi.
Tata kelola kesehatan saat ini kerap terjebak pada logika “proyek”—cepat terlihat, mudah dihitung output-nya, namun rapuh pada kualitas dan keberlanjutan. Putusan MK 111 justru mengingatkan bahwa urusan ilmu dan kompetensi tidak bisa diperlakukan seperti unit kerja birokrasi yang sewaktu-waktu dibentuk, dirombak, lalu diisi. Ilmu pengetahuan bertumbuh melalui metodologi, peer review, tradisi akademik, dan akuntabilitas etik. Jika kolegium—sebagai rumah keilmuan disiplin—kehilangan independensi, maka pendidikan dan layanan akan mengikut, standar menjadi cair, kredensial melemah, dan publik kehilangan patokan mengenai “siapa yang kompeten melakukan apa”.
Pelaksanaan Putusan MK 111 juga penting untuk mencegah fragmentasi. Dalam ekosistem kesehatan, legitimasi adalah mata uang yang mahal. Kolegium yang diintervensi atau diduplikasi oleh struktur tandingan hanya akan melahirkan konflik otoritas, standar kompetensi versi siapa yang berlaku? Kurikulum versi siapa yang menjadi rujukan? Ketika ada banyak “pusat legitimasi”, sistem pendidikan akan bingung, rumah sakit pendidikan terombang-ambing, dan peserta didik menjadi korban tarik-menarik kebijakan. Ujungnya, pelayanan kepada pasienlah yang paling dirugikan.
Karena itu, pemerintah perlu bergerak cepat, tetapi juga tepat. Pertama, seluruh regulasi turunan yang masih menempatkan kolegium sebagai “alat kelengkapan” atau objek kendali administratif harus segera ditinjau dan diselaraskan. Kedua, pemerintah harus memastikan bahwa desain tata kelola kolegium benar-benar mencerminkan “independensi” sebagaimana dimaksud MK—bukan independen di atas kertas, tetapi independen dalam pengambilan keputusan keilmuan, penyusunan standar, serta proses penjaminan mutu. Ketiga, perlu ada masa transisi yang transparan dan dapat diawasi publik, sehingga tidak ada ruang bagi konflik kepentingan dalam penunjukan personalia, pembiayaan, maupun proses penetapan keputusan.
Keempat, negara harus menempatkan disiplin ilmu sebagai subjek, bukan objek. Kolegium adalah kumpulan ahli yang mengampu cabang disiplin ilmu. Maka, proses penyusunan standar kompetensi dan kurikulum mesti berbasis bukti, mempertimbangkan kebutuhan layanan, dan melibatkan komunitas keilmuan yang relevan. Kelima, pemerintah sebaiknya membuka kanal komunikasi publik yang terstruktur, apa peta jalan implementasi putusan, kapan tenggatnya, regulasi mana yang direvisi, dan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan. Transparansi adalah prasyarat pemulihan kepercayaan.
Putusan MK 111 memberi kesempatan bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa transformasi kesehatan bukan sekadar perubahan struktur, tetapi pembenahan fondasi. Jika pemerintah serius ingin meningkatkan mutu layanan, memperbaiki pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta melindungi pasien, maka langkah pertama yang paling rasional adalah menaati konstitusi, melaksanakan Putusan MK 111 secara utuh dan segera.
Kolegium yang independen bukan ancaman bagi negara. Ia adalah pagar pelindung, bagi pasien, bagi mutu pendidikan, dan bagi martabat profesi. Menunda pelaksanaan putusan ini hanya memperpanjang ketidakpastian, membuka ruang intervensi, dan menambah beban sistem yang sudah rapuh. Negara tidak boleh ragu. Konstitusi sudah berbicara, kini giliran pemerintah bekerja. Demikian. Tabik.[]
*Wakil Ketua Bidang Advokasi Pendidikan Dokter, Pengurus Besar IDI






