Ini Ketentuan Tempat Ibadah Selama Ramadan 2022
Surat edaran dimaksud untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.
JERNIH-Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 06/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah yang mengatur ketentuan kapasitas tempat ibadah selama Ramadan 2022.
Masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan kapasitas 100 persen pada wilayah yang masuk kategori PPKM level 1.
“Untuk tempat ibadah di kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Rabu 30 Maret.
baca juga: Ramadhan 2022 Tak Ada Sweeping Warung Makan yang Berjualan
Kemudian untuk wilayah yang masuk PPKM level 2 dan 3 juga diatur dalam SE tersebut yakni tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Menurut Menag penerbitan surat edaran dimaksud untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.
Pengaturan kapasitas jemaah tersebut juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18/2022. Masyarakat diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan meski pemerintah telah melonggarkan beberapa aturan.
baca juga: Mau Belanja Ramadan? Kenali Phishing Berkedok Promosi Belanja
Beberapa ketentuan lain yang tertuang dalam surat edaran tersebut, di antaranya;
- Pengurus/pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
- Petugas harus mengatur akses keluar dan masuk jemaah agar tidak terjadi kerumunan.
- Melakukan disinfeksi ruangan secara berkala Petugas harus menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, hingga menyediakan cadangan masker.
- Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
- Jamaah wajib menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer,
- Jamaah dalam kondisi sehat (suhu tubuh di bawah 37 derajat celcius), tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan
- Jamaah Jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
- Jemaah membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing.
- Pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan,
- Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar, dan selalu mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. (tvl)