ojk
-
POTPOURRI
Ini Jumlah Aduan Entitas Keuangan yang Diterima OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan konsumen atas entitas keuangan ilegal sebanyak 10.104 kasus. Dimana mayoritas pengaduan tersebut terkait pinjaman…
Read More » -
POTPOURRI
Benarkah 2024 Banyak Bank yang Akan Tutup?
Menurut OJK akan ada sekitar 20 BPR tutup pada tahun 2024. Sementara sepanjang semester I tahun 2024, OJK telah mencabut…
Read More » -
POTPOURRI
OJK Blokir Aktivitas Investasi Ahmad Rafif Raya
OJK membekukan sementara sertifikat izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) milik Ahmad Rafif Raya (ARR)…
Read More » -
POTPOURRI
OJK Cabut Izin Usaha 17 Pinjol Ini
Dengan dicabutnya izin usaha pinjol tersebut maka para peminjan tidak perlu dilunasi pinjamannya karena pinjol tersebut saat ini statusnya pinjaman…
Read More » -
News
Kenali 12 Bank yang Sudah Ditutup OJK Selama 2024
Bank tersebut merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan beroperasi diberbagai wilayah di Indonesia. JERNIH-Sepanjang Januari hingga April 2024 sebanyak 12…
Read More » -
POTPOURRI
Kelompok Masyarakat Ini Paling Sering Terjerat Pinjol
Penyebab masih tingginya masyarakat yang terjerat pinjol karena masih rendahnya literasi keuangan dikalangan masyarakat. JERNIH-Ternyata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai…
Read More » -
POTPOURRI
OJK Sudah Cabut Izin Empat Asuransi Ini
Dari keempat asuransi ini, sebanyak tiga perusahaan terkena sanksi pencabutan izin usaha karena kondisi keuangan yang buruk. Hanya satu perusahaan…
Read More » -
POTPOURRI
Kapan Teror Debt Collector Pinjol Dimulai?
Pada DC pinjol akan melakukan berbagai teror yang akan terus berlangsung baik dalam beberapa hari atau bahkan sampai berbulan-bulan selama…
Read More » -
POTPOURRI
Begini Cara Cek Apakah KTPmu Dipakai Ajukan Pinjol?
Sesekali melakukan pengecekan apakah KTP dipakai untuk pinjol atau tidak dengan memakai layanan SLIK OJK. JERNIH-Belakangan banyak orang mengeluh karena…
Read More » -
POTPOURRI
Pinjol Ini Kena Sanksi PKU dari OJK
Dengan jatuhnya sanksi tersebut maka Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema…
Read More »