Uncategorized

Anies: PSBB Transisi Diperpanjang, Genap Ganjil Diterapkan

PSBB Transisi perlu diperpanjang mengingat positif (Covid-19) di DKI sedang meningkat tajam. Jadi PSBB transisi perlu dilanjutkan bahkan diperketat.

JAKARTA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I. informasi tersebut disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam video yang disiarkan melalui Channel YouTube Pemprov DKI Jakarta.

PSBB Transisi di DKI Jakarta seharusnya berakhir pada, Kamis (30/7/2020), namun diperpanjang lagi hingga 13 Agustus 2020. Kebijakan tersebut diambil karena menurut Anies, data menunjukkan belum ada perbaikan kasus covid-19 selama 2 pekan kondisinya relatif sama di DKI Jakarta.

Disamping itu Pemprov DKI juga menetapkan kembali penerapan kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota.

“Mulai pekan depan, kami akan terapkan kebijakan ganjil-genap di Jakarta, akan kita terapkan kembali,” kata Anies dalam youtube itu.

Untuk penerapan kebijakan genap-ganjil, Anies mengatakan informasi akan disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Kita memastikan informasi ini akan diberikan secara luas oleh Dinas Perhubungan bersama DItlantas Polda Metro Jaya, supaya masyarakat tahu informasi secara detail, semua informasi rute yang akan dijadikan kebijakan ganjil-genap,”.

DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang mendapat perhatian dari pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut wilayah DKI Jakarta hampir semua berada di zona merah.

“Zonasi risiko di DKI Jakarta, 5 kota semuanya risiko tinggi, zona merah. Hanya satu yakni Kepulauan Seribu dengan risiko sedang. Ini harus menjadi perhatian,” kata Wiku dalam keterangan pers dari Graha BNPB, beberapa waktu lalu

Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta menyuarakan agar PSBB Transisi kembali diperpanjang seiring peningkatan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta.

(tvl)

Back to top button