Crispy

Genap Ganjil Diberlakukan Kembali di Jakarta, Ini Daftar Ruas Jalannya

Adapun alasan penerapan kembali ganjil genap di jalanan Ibu Kota, lantaran volume lalu lintas kendaraan dinilai terus memadat selama penerapan PSBB transisi di Jakarta.

JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membuat keputusan untuk menerapkan kembali sistem ganjil genap bagi kendaraan di Ibu Kota mulai pekan depan atau pada Senin (3/8/2020).

“Pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan ganjil genap di Jakarta,” kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung akun Youtube Pemprov DKI.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut pihaknya telah melakukan analisis kepadatan kendaraan selama dua kali masa penerapan PSBB transisi selama empat pecan. Menurut hasil analisis, volume kendaraan di DKI Jakarta melampaui lalu lintas normal.

“Ini artinya PSBB transisi tidak berjalan efektif,” kata Syafrin di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7).

Dalam lampiran penjelasan pemberlakuan Ganjil Genap yang dikeluarkan Dishub DKI dijelaskan, terlihat kenaikan jumlah penumpang angkutan umum sebanyak 19,86% di masa PSBB transisi. Penerapan Ganjil Genap nantinya akan berlaku antara jam 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.

Berikut rincian 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan kembali memberlakukan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan;
  2. Jalan Gajah Mada;
  3. Jalan Hayam Wuruk;
  4. Jalan Majapahit;
  5. Jalan Medan Merdeka Barat;
  6. Jalan M.H. Thamrin;
  7. Jalan Jenderal Sudirman;
  8. Jalan Sisingamangaraja;
  9. Jalan Panglima Polim;
  10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
  11. Jalan Suryopranoto;
  12. Jalan Balikpapan;
  13. Jalan Kyai Caringin;
  14. Jalan Tomang Raya;
  15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
  16. Jalan Gatot Subroto;
  17. Jalan M.T. Haryono;
  18. Jalan H.R. Rasuna Said;
  19. Jalan D.I. Panjaitan;
  20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
  21. Jalan Pramuka;
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
  23. Jalan Kramat Raya;
  24. Jalan St. Senen; dan
  25. Jalan Gunung Sahari.

(tvl)

Back to top button