CrispyUncategorized

Bahar Smith Tak Ikut Asimilasi Narapidana, Ia Tetap Tinggal di LP Cibinong

JAKARTA-Nama Bahar Smith dipastikan tidak ada dalam daftar narapidana yang dibebaskan karena program asimilasi dan integrasi terkait upaya mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melepas sedikitnya 80 orang narapidana yang masuk dalam program asimilasi dan upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19’

“Mereka itu mendapat asimilasi tetap di rumah. Kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran dan kesalahan maka mereka bisa ditarik lagi oleh kita. Ada persyaratan juga, tidak boleh keluar juga karena ini kebijakan pemasyarakatan,” Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan.

Baca juga: Polri Selektif Tahan Orang, Menkumham Kurangi Jumlah Narapidana Demi Social Distancing

Bahar Smith mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong menjalani masa hukumannya dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Smith tidak masuk daftar asimilasi karena belum memenuhi persyaratan, sebagaimana disampaikan Ardian.

“Kalau Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah masa pidananya,” kata Ardian menjelaskan.

Dalam Kepmenkumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 itu yang mengatur program asimilasi, diatur bahwa asimilasi hanya diberikan bagi warga binaan yang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana.

Ardian menjelaskan sebanayk 80 napi di Lapas Kelas IIA Cibinong mendapat program asimilasi yang pembebasannya dilakukan sebanyak dua tahap, yakni tahap pertama, sebanyak 23 napi dibebaskan pada Rabu 1 April 2020. Kemudian tahap kedua sisanya sebanyak 57 napi dibebaskan pada Kamis 2 April 2020.

“Jadi untuk total yang dapat asimilasi sebanyak 80 napi. Yang dapat asimilasi ini sampai tanggal 7 April nanti, jadi datanya nanti keseluruhan di tanggal 7 April 2020,”.

Pengadilan negeri Bandung pada hari Selasa (9/7/2019) telah menjatuhkan hukuman teradap Habib Bahar bin Smith tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.

(tvl)

Back to top button