Uncategorized

Beberapa Fakta Pengeroyokan Pengendara Moge Terhadap Anggota TNI

Kegiatan tur dihentikan karena mereka menghadapi pemeriksaan di Polres Bukittinggi.

JERNIH- Public Relations Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC), Epriyanto, menjelaskan klub mereka rencananya mengadakan tur Sumatera pada 26 Oktober-8 November 2020. Tur dimulai dari kota Bandung kemudian bergerak melintasi beberapa kota di Sumatera menuju Kilometer 0 Indonesia di Sabang, Aceh, kemudian finis di Medan, Sumatera Utara. Tur diikuti 21 sepeda motor.

Awal kejadian

Kasus bermula pada Jumat (30/10/2020) pukul 16.40, saat Serda Yusuf dan Serda Mistari berboncengan dengan Honda Beat di Jalan Prof Dr Hamka. Dari kejauhan, mereka mendengar mobil Patwal Polres Bukittinggi dan meminggirkan kendaraan serta memberikan jalan kepada rombongan HOG SBC.

Setelah rombongan lewat, Serda Yusuf dan Serda Mistari melanjutkan perjalanan menuju Markas Kodim 0304. Namun, tiba-tiba datang rombongan HOG SBC yang terpisah dari rombongan pertama. Mereka menarik gas kuat atau menggeber moge sehingga korban terkejut dan hampir jatuh.

Kronologis pengeroyokan

Kedua anggota TNI tersebut mengejar dan menegur mereka. Namun mereka tidak terima ditegur sehingga mereka ceksok.  Salah seorang pengemudi moge memanggil anggota lainnya dari klub moge itu sehingga terjadi pengeroyokan terhadap Serda Yusuf. Adapun Serda Mistari yang berupaya melindungi rekannya dan mengaku sebagai anggota intel TNI juga turut menjadi korban pengeroyokan. Akibat pengeroyokan, Serda Yusuf dan Serda Mistari mengalami luka dan memar.

Tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan terhadap kedua anggota TNI tersebut di Jalan Prof Dr Hamka, Simpang Tarok, Kelurahan Guguk Panjang.

Serda Yusuf kemudian melaporkan kasus pengeroyokan oleh anggota klob Moge HOG SBC ke Polres Bukittinggi.

Jumlah tersangka

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu MS (49), BS (16, sebelumnya disebut 18), HS (48), JD (26), dan TR (33). Semuanya adalah anggota klub HOG SBC dan merupakan warga Bandung, Jawa Barat.

Barang bukti

Adapun barang bukti yang disita penyidik antara lain, moge milik tersangka, celana, sepatu, jaket, dan helm tersangka, serta sejumlah video pengeroyokan.

Peran tersangka

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan peran para tersangka punya peran masing-masing. BS menendang ke arah kepala Serda Yusuf dan memukul Serda Mistari. MS mengancam Serda Yusuf dengan kata-kata, “Mau jadi jagoan kamu? Saya tembak kamu,” dan membanting Serda Yusuf sampai jatuh tersungkur.

Kemudian HS memukul Serda Mistari sebanyak tiga kali. JD memukul Serda Mistari ke arah kepala dan memukul Serda Yusuf. Adapun TR mendorong Serda Yusuf.

Jumlah saksi

 Saksi yang telah diperiksa sebanyak 17 orang, yaitu saksi TKP sebanyak enam orang, saksi dari Polri dua orang, saksi korban dua orang, dan saksi dari HOG SBC tujuh orang.

Status moge

Sebanyak 13 unit moge Harley-Davidson yang dipakai dalam konvoi ikut disita. Selanjutnya Polisi mengecek kelengkapan surat-surat dari motor mewah tersebut. Pihak Reskrim berkoordinasi dengan Satlantas.

“Sementara yang kami amankan 13 unit moge Harley-Davidson dan 1 unit Yamaha X-Max untuk dilakukan pengecekan surat kendaraan motor tersebut dan untuk pengecekan saya berkoordinasi dengan kasat lantas,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution saat dimintai konfirmasi, Sabtu (31/10).

Kelanjutan kasus

Berkas kasus pengeroyokan oleh lima anggota klub moge Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada Jumat (6/11/2020).

“Berkas sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Jadi sudah tahap satu. Ada dua berkas yang diserahkan. Berkas pertama untuk tersangka BS (anak berhadapan dengan hukum). Berkas kedua untuk empat tersangka lainnya,” kata Satake di Polres Bukittinggi, Sabtu. Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto di Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020),

Ancaman hukuman

Terhadap para tersangka, mereka diancam ” Pasal 170 ayat (2) ke 1e jo Pasal 351 jo Pasal 56 KUHP, penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Sikap satuan TNI

Perwira Seksi Intelijen Kodim 0304/Agam Letnan Satu (Inf) Amrizal mengatakan, tidak ada rencana korban mencabut laporan polisi terhadap para tersangka. “Arahan dari pusat, proses kasusnya dilanjutkan,” kata Amrizal.

Sikap HOG SBC

Public Relations HOG SBC, Epriyanto, mengakui, pengeroyokan dua anggota intel TNI itu memang dilakukan oleh anggota klub moge itu. HOG SBC menghormati proses hukum yang berlaku termasuk penetapan status tersangka dan penahanan dua anggotanya,.

”Terkait kejadian kemarin di Simpang Tarok, kami sampaikan itu murni dilakukan anggota kami. Namun, perlu kami tekankan, kejadian tersebut bukan merupakan cerminan dari organisasi,” kata Epriyanto, Sabtu (31/10/2020). (tvl)

Back to top button