Adnan Oktar Alias Harun Yahya, Pemimpin Sekte di Turki, Dijatuhi Hukuman Penjara 1000 Tahun
Pengadilan memberi Oktar total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO), pelecehan seksual, termasuk terhadap anak di bawah umur…
JERNIH–Pengadilan Turki pada Senin (11/1) “melumat habis” pemimpin sekte Adnan Oktar alias Harun Yahya, dengan hukuman penjara lebih dari 1.000 tahun. Oktar dituduh dalam 10 kejahatan terpisah, antara lain penggasakan seksual dan “spionase politik”.
“Pengadilan Hukuman Berat No: 30” itu digelar di Istanbul, Turki, mengadili 236 terdakwa, termasuk 78 orang yang ditahan atas tuduhan kejahatan terorganisasi di bawah kepemimpinan Oktar. Keterangan tersebut diperolah Anadolu Agency dari sumber-sumber yang tidak mau disebutkan namanya karena pembatasan berbicara kepada media.
Pengadilan memberi Oktar total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer. Oktar juga didakwa membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) meskipun tidak menjadi anggotanya, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penyalahgunaan seksual, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, gangguan hak atas pendidikan, pencatatan data pribadi, dan beragam ancaman.
Oktar, yang disebut-sebut sebagai pemimpin sekte berusia 64 tahun, yang memiliki saluran TV, ditangkap pada 2018 bersama dengan 200 kolaborator, menyusul tuduhan pelecehan seksual dan penculikan anak di bawah umur. Saluran TV Oktar menyiarkan acaranya, dikelilingi para wanita berpakaian seronok yang dia sebut sebagai “anak kucing”.
Tarkan Yavas, salah satu terdakwa, juga menerima hukuman penjara 211 tahun karena menjadi anggota eksekutif organisasi, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, kesalahan penyajian properti, dan melakukan sumpah palsu dalam dokumen resmi.
Oktar Babuna, terdakwa lain, dijatuhi hukuman 186 tahun penjara karena menjadi anggota organisasi kriminal, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan pelecehan seksual.
Pengadilan terus mengumumkan putusan terhadap terdakwa lainnya. [Anadolu Agency]