
Banyak perusahaan tambang kini bersikap konservatif dalam mengirimkan batu bara karena takut melampaui kuota produksi yang belum pasti, yang pada akhirnya mengorbankan pasokan untuk kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).
JERNIH – Ancaman krisis energi kembali membayangi Indonesia. Di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi pasca-pandemi, sektor kelistrikan tanah air kini menghadapi tantangan serius. Sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik swasta atau Independent Power Producer (IPP) melaporkan ketersediaan stok batu bara yang berada pada level kritis, imbas dari transisi regulasi dan rencana pemangkasan produksi nasional.
Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan, mayoritas PLTU swasta kini beroperasi dengan cadangan bahan bakar di bawah 10 hari operasi (HOP). Padahal, untuk menjaga keandalan pasokan listrik, level aman minimal yang ditetapkan pemerintah adalah 25 hari operasi.
Dewan Pengawas APLSI, Joseph Pangalila, menyebutkan bahwa kondisi ini merupakan “lampu merah” bagi ketahanan energi nasional. Berdasarkan data APLSI, IPP memberikan kontribusi hampir 50% terhadap total kelistrikan di Indonesia. Gangguan pada pasokan batu bara IPP berarti ancaman langsung terhadap pemadaman listrik di berbagai wilayah, termasuk jantung ekonomi Jawa-Bali.
“Sekarang kondisinya sudah sangat kritis. Sangat sedikit pembangkit yang memiliki stok di atas 10 hari. Bahkan di Jawa-Bali, saya lihat hanya ada dua pembangkit yang stoknya mencapai level ideal 25 hari,” ujar Joseph dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menurut Joseph, seretnya pasokan sudah dirasakan sejak akhir 2025. Namun, situasi memburuk di awal tahun 2026 karena proses administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang yang belum kunjung disetujui pemerintah. Joseph, yang juga menjabat Wakil Direktur Utama PT Cirebon Electric Power, memperingatkan risiko penghentian pengiriman dari pemasok jika kuota dalam RKAB baru nanti tidak mencukupi atau terlambat diterbitkan melebihi Maret 2026.
Dilema Pemangkasan Produksi
Kebuntuan ini diperparah oleh kebijakan pemerintah yang berencana memangkas volume produksi batu bara nasional secara signifikan. Tahun ini, target produksi dipatok pada angka 600 juta ton, merosot tajam dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Pemangkasan kuota ini memicu kekhawatiran di kalangan pemasok. Banyak perusahaan tambang kini bersikap konservatif dalam mengirimkan batu bara karena takut melampaui kuota produksi yang belum pasti, yang pada akhirnya mengorbankan pasokan untuk kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).
Menanggapi kegelisahan para pelaku industri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergegas memberikan jaminan. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba, Surya Herjuna, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan stok pembangkit terus merosot.
“Evaluasi akan terus kami lakukan demi kepentingan negara, terutama terkait pendapatan dan jaminan suplai listrik. Kami instruksikan jangan sampai ada HOP yang kurang dari 25 hari,” tegas Surya.
Sebagai langkah darurat, Kementerian ESDM memberikan relaksasi berupa izin penambangan maksimal 25% dari rencana produksi 2026 bagi perusahaan yang RKAB-nya masih dalam proses. Kebijakan ini berlaku efektif hingga 31 Maret 2026 guna memberikan kepastian usaha di tengah perubahan aturan RKAB dari siklus tiga tahunan kembali ke tahunan.
Di sisi lain, pemerintah juga mengerahkan “pasukan cadangan” dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi I dan BUMN. Karena kelompok ini mendapatkan persetujuan kuota produksi 100% tanpa pemotongan, pemerintah mewajibkan mereka menyetor DMO sebesar 30% di awal tahun.
Dirjen Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menargetkan dapat mengamankan 75 juta ton batu bara dari sektor ini untuk mengamankan kebutuhan PLTU PT PLN (Persero) sepanjang semester I/2026. “Khusus untuk kebutuhan PLN, kita minta minimal 30% ditarik ke depan di awal tahun ini,” kata Tri.
Meskipun pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen relaksasi dan penugasan khusus kepada BUMN, tantangan bagi IPP swasta tetap besar. Maret 2026 akan menjadi bulan penentuan; apakah proses administrasi RKAB dapat tuntas tepat waktu, ataukah Indonesia harus bersiap menghadapi krisis listrik akibat kosongnya lumbung bahan bakar di pembangkit-pembangkit swasta.
Di tengah transisi energi hijau yang sedang digalakkan, insiden stok kritis ini menjadi pengingat bahwa manajemen batu bara sebagai energi primer masih menjadi tulang punggung yang rapuh jika tidak dikelola dengan akurasi regulasi yang tepat.





