Pemerintah Taipei Klaim Temukan Zat Pemicu Kanker Pada Mie Indonesia Rasa Ayam Spesial dan Mie Kari Putih Ah Lai Malaysia
Departemen Kesehatan Taipei mengingatkan operator industri makanan bahwa Taiwan belum menyetujui penggunaan etilen oksida sebagai pestisida, juga tidak mengizinkan penggunaan gas etilen oksida untuk tujuan desinfeksi. Dinyatakan bahwa perusahaan harus menerapkan prosedur pemantauan mandiri dan memastikan bahwa bahan baku dan produk mematuhi undang-undang setempat.
JERNIH–Departemen Kesehatan Pemerintah Kota Taipei pada Senin (24/4) lalu mengumumkan telah mendeteksi zat karsinogenik atau pemicu kanker pada dua merek mie instan, satu dari Malaysia, satu lagi dari Indonesia.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan hari itu, Departemen Kesehatan Taipei mengumumkan hasil inspeksi acak 30 produk mie instan tahun 2023 di supermarket, supermarket, toko, pasar tradisional, toko makanan Asia Tenggara, toko penjualan umum, dan importir grosir. Dari produk yang diuji, 25 diimpor dan lima produksi dalam negeri.
Hasilnya, satu produk dari Malaysia dan satu dari Indonesia ditemukan mengandung kadar etilen oksida yang berlebihan, paparan yang ditemukan meningkatkan risiko limfoma dan leukemia, serta kanker perut dan payudara, menurut Lembaga Kanker Nasional Taiwan.
Merek Malaysia tersebut adalah “Ah Lai White Curry Noodles”, sedangkan merek Indonesia adalah mie instan “Indomie: Rasa Ayam Spesial”. Tingkat etilen oksida dalam kedua produk ini ditemukan telah melebihi standard residu pestisida yang diperbolehkan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan.
Pada kemasan bumbu bubuk pada produk Indonesia ditemukan mengandung 0,187mg/kg etilen oksida. Sedangkan 0,065mg/kg etilen oksida ditemukan pada mi produk Malaysia dan 0,084mg/kg etilen oksida terdeteksi pada kemasan sausnya.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan memerintahkan agar produk mie instan yang tidak memenuhi syarat itu dikeluarkan dari rak-rak toko. Importir produk menghadapi denda sebesar NT$60.000 dan NT$200 juta karena melanggar Undang-Undang yang Mengatur Keamanan Pangan dan Sanitasi.
Departemen Kesehatan Taipei mengingatkan operator industri makanan bahwa Taiwan belum menyetujui penggunaan etilen oksida sebagai pestisida, juga tidak mengizinkan penggunaan gas etilen oksida untuk tujuan desinfeksi. Dinyatakan bahwa perusahaan harus menerapkan prosedur pemantauan mandiri dan memastikan bahwa bahan baku dan produk mematuhi undang-undang setempat.
Pemerintah Taipei juga mengimbau, jika masyarakat mengalami masalah keamanan dan kebersihan makanan atau kekhawatiran tentang produk, mereka dapat menghubungi Hotline Warga Taipei: 1999. Sementara untuk orang-orang dari kabupaten dan kota selain Taipei dipersilakan menghubungi 02-27208889 ekstensi 7089. [Taiwan News]